Kotabaru, Darahjuang.online — Persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru berbuntut laporan pengaduan ke kepolisian. Rusmiati alias Acil Jengkol mempersoalkan penggunaan dokumen identitas miliknya dan sejumlah anggota keluarganya yang disebut digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Ktb.
Rusmiati mendatangi SPKT Polres Kotabaru pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.15 WITA. Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTP) Nomor STTP/06/IX/2026/Res Kotabaru tertanggal 26 September 2026.
Persoalan yang diadukan berkaitan dengan diperlihatkannya sejumlah dokumen identitas dalam persidangan pada 29 Juli 2026. Dokumen yang dipersoalkan di antaranya salinan KTP dan Kartu Keluarga milik Rusmiati serta beberapa anggota keluarganya.
Rusmiati menyatakan dokumen tersebut digunakan tanpa persetujuan dirinya. Ia menduga penggunaan data tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kuasa hukum Rusmiati, M. Hafidz Halim, S.H., mengatakan pihaknya mempersoalkan asal-usul dokumen hingga bagaimana dokumen tersebut diperoleh dan digunakan dalam proses persidangan.
“Dari klien kami, buktinya AJB tersebut tidak ditandatangani. Tanpa izin klien kami digunakan dalam proses pembuktian. Saksi dari mereka saat sidang mengakui dari Radiansyah, tapi faktanya list bukti mereka dari Rusmiati. Tidak ada kuasa dari klien kami untuk diajukan sebagai bukti di persidangan, dan putusan tersebut jelas merugikan klien kami. Tentunya kami akan kawal proses ini,” katanya.
Halim juga merujuk sejumlah ketentuan dalam UU PDP, termasuk Pasal 15, Pasal 16, Pasal 65 dan Pasal 67. Menurutnya, penggunaan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk ketika data tersebut digunakan dalam proses pembuktian.
Ia juga menyoroti persoalan hak imunitas advokat. Menurut Halim, hak imunitas dalam menjalankan profesi tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memperoleh dan menggunakan data secara sah.
“Pengacara punya hak imunitas dalam pembelaan klien, tapi secara benar dan baik, sah secara hukum. Membela klien bukan berarti berhak mencuri data orang lain,” ujarnya.
Halim menyebut dokumen identitas tersebut menurut keterangannya tidak hanya digunakan dalam persidangan. Ia menduga dokumen itu juga dibawa untuk keperluan lain, termasuk proses legalisasi dan dimasukkan ke dalam sistem E-Berpadu pengadilan.
Sementara itu, M. N. Asikin Ngile, S.H., M.H., salah satu pihak yang disebut dalam laporan, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan dokumen identitas tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam perkara dan berkaitan dengan materi gugatan Gusti Herawati mengenai proses balik nama sertifikat.
“Data di persidangan itu kan sebagai pembuktian di persidangan. Kemudian yang bersangkutan memberikan kepada prinsipal kita, Ibu Herawati,” kata Asikin saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (27/9/2026).
Menurut Asikin, dokumen tersebut sebelumnya telah diberikan oleh pihak keluarga Rusmiati dalam proses balik nama sertifikat. Dokumen itu kemudian diserahkan kepada Gusti Herawati dan digunakan untuk mendukung dalil gugatan.
“Si Rusmiati itu kan memberikan dokumen itu saat proses balik nama sertifikat dari Pak Ajam ke Ibu Gusti Herawati,” ujarnya.
Asikin menegaskan pihaknya meyakini dokumen tersebut diperoleh melalui proses yang menurut mereka tidak melawan hukum. Ia juga menyatakan menghormati langkah Rusmiati membawa persoalan tersebut ke kepolisian.
“Itu biasa saja, hak para pihak untuk menyampaikan. Kita menghargai. Kalau ada yang merasa dirugikan, tidak apa-apa, kita akan mengklarifikasi proses itu. Kita menghormati proses, kita menghargai hak dari yang bersangkutan,” katanya.
Asikin menyatakan pihaknya siap menjelaskan asal-usul dokumen tersebut apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
“Yang paling penting kita mendapatkannya tidak dengan melawan hukum,” tegasnya.
Dalam pengaduannya, Rusmiati menyatakan keberatan karena identitas dirinya dan sejumlah anggota keluarganya digunakan dalam proses pembuktian perkara perdata tanpa izin. Persoalan tersebut kini telah disampaikan kepada Polres Kotabaru untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Marisa Dwi Puspa, S.H., terkait pengaduan tersebut masih dilakukan. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi belum berhasil diperoleh.(14).


















