Bengkulu, Darah Juang Online – Kasus penangkapan terduga SA dengan barang bukti 18 Paket Sabu siap pakai pada (18/5/2021). Penangkapan yang dipimpin oleh Ditres Narkoba Polda Bengkulu bersama Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan terduga Pengedar SA. Terduga Pengedar SA dibekuk di sekitar JL Pariwisata, Kelurahan Berkas, Kecamatan Teluk Segara bersama barang bukti 18 Paket Sabu siap pakai.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno mengumumkan hasil penyelidikan dalam Konferensi pers (21/5/2021). Terduga Pengedar SA berusia 32 tahun bertempat tinggal di Rumah Kos jl. S
Parman, Kelurahan Kebun Kenangan, Kecamatan Ratu Agung, Bengkulu. Terduga ditangkap bersama barang bukti saat melakukan transaksi.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika Jenis Sabu,1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) Paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Unit handphone.
Pada saat interograsi awal pelaku mengaku memesan melalui sabu dari seorang Napi di dalam lapas bentiring dengan inisial A dengan komunikasi lewat telepon,” Ungkap Kombespol Sudarno.
Selain itu kompol Manogi Simaremare menambahkan petugas sudah mengecek Napi yang bersangkutan dan tidak menemukan Napi yang dimaksud. Hasil penyelidikan pelaku menggunakan inisial dalam berkomunikasi untuk mengecoh petugas. Selain itu pelaku juga menghapus buku rekening dan bukti transfer untuk menghilangkan jejak.
” Petugas Sudah mengecek langsung Napi inisial A yang dimaksud, akan tetapi petugas tidak menamukan. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menggunakan inisial untuk mengecoh petugas dan pelaku menghapus buku rekening beserta bukti transfer untuk menghilangkan jejak”, tambah Kompol Manogi Simaremare. (Tom).