Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Terkini, Petani Pino Raya Korban Penembakan dijerat Pasal Berlapis 

Kembali Petani Pino Raya, korban yang dijerat Pasal Berlapis, Ketika Alat Tani Dianggap Senjata, Dugaan Rekayasa Konstruksi Perkara, dan pengaburan Konflik Agraria

 

Alaku

Bengkulu Selatan, Darahjuang.online — Penanganan kasus konflik agraria di Pino Raya kembali menuai sorotan. Petani yang sebelumnya menjadi korban penembakan justru kini menghadapi jeratan hukum berlapis, setelah aparat menambahkan pasal terkait dugaan penggunaan senjata tajam dalam proses penyidikan.

 

Perkembangan tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru. Dalam dokumen itu, penyidik tidak hanya melanjutkan proses hukum terhadap petani sebagai tersangka, tetapi juga memperluas sangkaan pidana dengan memasukkan ketentuan terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam.

 

Perkembangan ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan mengembalikan berkas perkara melalui P-19, yang kemudian direspons penyidik Polres Bengkulu Selatan dengan menambahkan sangkaan pidana berdasarkan Pasal 307 KUHP terkait senjata tajam. Langkah ini justru dinilai sebagai bentuk pengarahan konstruksi perkara yang keliru dan berbahaya.

 

Dalam dokumen tersebut, penerapan pasal ini dinilai problematik secara hukum. penyidik menerapkan ketentuan pidana yang merujuk pada kepemilikan atau penguasaan senjata tajam, yang kini telah diakomodasi dalam Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur larangan membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa hak dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

 

Dalam rumusan, Pasal 307 ayat (2) KUHP secara tegas mengecualikan penggunaan senjata tajam untuk kepentingan pertanian, pekerjaan rumah tangga, dan pekerjaan sah lainnya. Ketentuan ini merupakan penguatan norma hukum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

 

Dengan demikian, dalam konteks kehidupan petani, alat seperti parang atau golok tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai alat kejahatan. Alat tersebut merupakan bagian dari aktivitas produksi sehari-hari yang dilindungi oleh hukum itu sendiri. Hal ini yang tidak dijelaskan dalam konstruksi penambahan pasal tersebut yang di Tujukan langsung kepada Petani Pino Raya EH.

 

Langkah ini dinilai problematik karena berpotensi mengaburkan fakta utama peristiwa, yakni adanya tindakan penembakan terhadap warga dalam konflik agraria yang belum sepenuhnya diusut secara transparan.

 

Alih-alih mengungkap secara terang peristiwa penembakan, aparat justru memperluas tuduhan terhadap korban. Ini menunjukkan adanya kecenderungan pembalikan fakta dalam penanganan perkara.

 

Selain itu, atas petunjuk JPU (P19), penyidik juga melakukan pemisahan berkas perkara (split berkas). Namun dalam konteks konflik agraria, pemisahan perkara justru akan menghilangkan konstruksi peristiwa secara utuh dan memecah posisi korban. Pengaburan fakta bahwa peristiwa yang terjadi merupakan konflik struktural, bukan sekadar tindak pidana individual.

 

Julius Nainggolan Kadiv Advokasi Walhi Bengkulu mengatakan Perubahan konstruksi perkara ini tidak berdiri sendiri. Ia terjadi dalam rangkaian keputusan yang saling berkaitan. Mulai dari penyidikan, pengembalian berkas oleh jaksa, hingga respons penyidik yang memperluas sangkaan sampai kedudukan dalam pemisahan berkas perkara. Keselarasan arah ini memunculkan pertanyaan. Apakah ini sekadar perbedaan tafsir hukum, atau ada pola yang lebih sistematis?

 

“Perubahan konstruksi perkara yang konsisten memperberat petani juga perlu dilihat dalam konteks siapa yang diuntungkan dari situasi ini. Dugaan adanya Invisible Hand sebagai pemeran kunci yang menjadi dalang Konflik Agraria dan penanganan perkara. kami melihat ada Orang Kuat yang melindungi PT. ABS sehingga dapat beroperasi selama 14 Tahun” tegas nya. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Jumat (24/4/26)

 

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum terkait dasar penambahan pasal senjata tajam, dan pemisahan berkas perkara Ketiadaan transparansi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa proses hukum berjalan tidak seimbang.

 

Kasus Pino Raya dinilai mencerminkan pola yang lebih luas dalam penanganan konflik agraria di Indonesia, di mana warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru berhadapan dengan proses kriminalisasi. Alih-alih menyelesaikan akar konflik, pendekatan hukum yang digunakan cenderung memperluas tuduhan terhadap warga. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *