HSS, Darahjuang.online – Upaya pencegahan aktivitas pertambangan tanpa izin terus diperkuat di wilayah Galian C Batu Bini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Selasa 27/01/2026 tim gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) memasang papan larangan penambangan sebagai bentuk penegasan status kawasan yang dilindungi.
Papan peringatan bertuliskan larangan menambang tanpa izin tersebut dipasang di sejumlah titik strategis yang selama ini rawan dimanfaatkan untuk aktivitas tambang ilegal. Kawasan Batu Bini sendiri diketahui masuk dalam wilayah hutan lindung yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
Kegiatan ini melibatkan unsur Pengamanan Objek Vital Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan Kalsel, Denpom Kandangan, serta Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Ilegal (PETI) PT AGM. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terpadu guna mencegah kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Eko Djatmiko Widodo, menjelaskan bahwa pemasangan papan larangan dilakukan bersamaan dengan patroli pengawasan kawasan hutan.
Menurutnya, tindakan ini bertujuan memperjelas batas dan status kawasan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, mulai dari bencana banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem dan habitat satwa liar.
Sementara itu, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, AKB Rokhim, menyampaikan bahwa Batu Bini merupakan area yang mendapat perlindungan hukum sehingga setiap bentuk perusakan hutan akan ditindak tegas. Pemasangan papan peringatan ini, kata dia, menjadi langkah awal sebelum dilakukan penegakan hukum lebih lanjut apabila pelanggaran masih ditemukan.
“Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Jika masih ada aktivitas PETI di lokasi ini, maka penindakan hukum akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya, termasuk pengamanan alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT AGM pada akhir tahun lalu.
Dari pihak perusahaan, PT AGM melalui kuasa hukumnya menegaskan komitmen untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga wilayah konsesi dari praktik tambang ilegal. Selain merugikan perusahaan, aktivitas tersebut dinilai dapat merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Advokat PT AGM, Suhardi, menambahkan bahwa penertiban di kawasan Batu Bini memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari sisi kehutanan maupun pertambangan. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan lindung.
Pemasangan papan larangan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kawasan yang dilindungi negara tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan, serta mendorong partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.(14)
Tim Gabungan Bersama PT AGM Tegaskan Larangan Tambang Ilegal di Kawasan Batu Bini

















