Banjarbaru, Darahjuang.online – Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kerja sama maupun perikatan resmi terkait pengelolaan parkir di kawasan Samsat Banjarbaru. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai opini dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan parkir di lingkungan pelayanan publik tersebut.
Kepala UPPD Banjarbaru yang baru menjabat saat ini, Muhammad Rudy Wardhany, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan di area Samsat Banjarbaru. Dari hasil evaluasi tersebut diketahui bahwa belum terdapat dokumen kerja sama ataupun perikatan resmi dengan pihak mana pun yang dapat menjadi dasar pemanfaatan aset daerah untuk pengelolaan parkir.
“Kami menegaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan lahan di area Samsat Banjarbaru, sampai saat ini belum ada perikatan atau kerja sama dengan pihak manapun. Tidak ada,” jelas Muhammad Rudy Wardhany, Selasa 09/06/2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan kondisi tersebut, pihaknya mengambil langkah penghentian sementara penarikan retribusi maupun pungutan parkir di kawasan Samsat Banjarbaru, sampai dengan adanya dokumen perikatan, kerja sama, maupun dasar administrasi yang memadai sebagai landasan hukum pelaksanaan pemanfaatan aset daerah.
“Kami mengambil langkah penghentian sementara penarikan retribusi atau pungutan parkir, mengingat belum tersedianya dokumen perikatan atau kerja sama dan dasar administrasi yang memadai sebagai landasan pelaksanaan pemanfaatan aset daerah,” tegasnya.
Sebagai langkah penyelesaian atas polemik yang berkembang, pihak UPPD Samsat Banjarbaru bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pihak pengelola parkir terdahulu telah menggelar pertemuan pada Senin lalu. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan seluruh pungutan parkir dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan pihak pengelola dan Bapenda. Hasil kesepakatannya, kami memasang tanda ‘Parkir Gratis’ di pintu masuk dan pintu keluar agar masyarakat mengetahui bahwa sementara ini tidak ada pungutan parkir di Samsat Banjarbaru. Dan hal ini juga sudah disetujui oleh pengelola parkir yang terdahulu,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor di Samsat Banjarbaru kini dapat memanfaatkan fasilitas parkir tanpa dikenakan biaya.
Meski demikian, Rudy berharap ke depan pengelolaan parkir dapat kembali berjalan secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia membuka peluang bagi pihak yang berminat untuk mengajukan kerja sama pengelolaan parkir melalui mekanisme yang sah dan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.
“Harapan saya, mudah-mudahan nanti ada pihak atau pengelola parkir yang mengajukan kembali, kemudian mendapat persetujuan dari BPKAD, sehingga parkir dapat berjalan kembali seperti biasa di UPPD Banjarbaru,” pungkasnya.(14).
UPPD Banjarbaru Klarifikasi Polemik Parkir, Rudy Wardhany: Tidak Ada Pungutan Untuk Biaya Parkir

















