Urgensi Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah di Provinsi Bengkulu
Oleh: Sultan Halal
Anak merupakan harapan besar bagi keluarga dan bangsa yang membutuhkan dukungan dari semua pihak demi mengemban peran dalam kelangsungan keluarga dan bangsanya di masa yang akan datang. Dalam proses tumbuh kembang anak, sebagai generasi penerus, anak membutuhkan faktor-faktor pendukung yang baik demi kelangsungan hidupnya. Namun, di Indonesia dalam realita sosial yang kita saksikan saat ini, banyak hal yang menghambat anak untuk menuju proses tersebut, salah satunya faktor sosial. Faktor sosial ini mencakup lingkup keluarga maupun lingkungan disekitarnya (seperti pertemanan di sekolah, rumah, dsb). Dalam ranah ini, kekerasan merupakan sorotan utama yang banyak terjadi kepada anak-anak. Faktanya, masih banyak anak yang belum mendapatkan semua hak-haknya pula, serta mengalami kekerasan dan diskriminasi, terutama yang tercatat di Provinsi Bengkulu.
Pencederaan hak-hak anak ini berangkat dari rendahnya pemahaman orang tua terhadap pola asuh anak, minimnya kesadaran lingkungan sekitar tentang hak dan kewajiban yang dimiliki setiap orang dan kurangnya kepedulian negara untuk memenuhi hak setiap anak. Hal seperti ini kerap kali dikesampingkan atau bahkan dilupakan karena dianggap sebagai sesuatu yang lumrah terjadi. Akibatnya, kekerasan menjadi tajuk utama yang sering terjadi dikalangan anak. Di Provinsi Bengkulu sendiri, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak sangat rendah, menyebabkan anak kurang mendapatkan hak-haknya dan rentan terhadap kekerasan, serta diskriminasi. Sepanjang tahun 2022, terdapat 28 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu. Berdasarkan laporan yang masuk di UPTD PPA Provinsi Bengkulu, paling banyak laporan mengenai penelantaran hak nafkah anak, yakni ada 9 laporan.
Menilik dari sisi hukum, pada dasarnya hak-hak anak merupakan perintah Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang termaktub Pasal 28 B untuk dilindungi. Kemudian lebih lanjut pengaturan mengenai anak diatur dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Artinya, setiap anak berhak mendapatkan hak-haknya dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak.
Memang dalam implementasinya, Negara telah membentuk sebuah lembaga untuk mengakomodir hal tersebut dengan dibentuknya lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan terhadap perlindungan anak melalui Pasal 76 UU No. 35/2014, atau yang dikenal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dimana, KPAI memiliki fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak. Hak-hak anak seperti, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, hak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, hak nafkah anak dan hak-hak lainnya.
KPAI juga memiliki peran untuk melakukan sosialisasi disetiap daerah yang ada di Indonesia untuk menggaungkan semangat perlindungan anak dan meningkatkan kesadaran atas pentingnya menjaga hak-hak tersebut untuk kelangsungan hidup anak-anak sebagai penerus bangsa. Dalam Pasal 74 ayat (2) UU No. 35/2014 juga memberikan keluwesan KPAI pusat untuk membuat KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) sebagai penyelenggaran pengawasan yang ada di masing-masing daerah di Indonesia, walaupun tidak mewajibkan, karena tetap harus melihat sesuai kebutuhan daerah tersebut.
Keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah dimaksudkan agar perlindungan anak melalui pengawasan tertap berada di jalurnya, sekaligus mendorong penyelenggara perlindungan anak dan pemangku kepentingan untuk berusaha semaksimal mungkin dalam upaya perlindungan anak.
Contoh nyatanya di Provinsi Bengkulu, KPAD belum terbentuk hingga saat ini, yang hanya menitikberatkan kepada DP3KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), permasalahan yang sering kali dijumpai ialah tempat menampung anak-anak terlantar, anak korban penyalahgunaan napza, anak korban kekerasan seksual dan lain sebagainya, dimana kecenderungan yang ada adalah hubungan mekanisme pemerintah daerah di Bengkulu, DP3KB, banyak yang masih belum rampung. Hal ini menunjukkan, walau Bengkulu sudah mempunyai fasilitas yang baik terkait perlindungan anak tetapi tetap sukar untuk mengawal atas penyelesaian dan pencegahannya.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh narasi diatas, memperjelas kehadiran Komisi Perlindungan Anak Daerah di Bengkulu sangat dibutuhkan, melihat kondisi organisasi pemerintah daerah Bengkulu sekarang tidak menunjukkan efektivitasnya. Apabila Provinsi Bengkulu tidak secepatnya dihadirkan KPAD, angka pencederaan terhadap hak-hak anak berpotensi semakin meningkat, karena berkurangnya perlindungan anak di Bengkulu.
Berdirinya KPAD di Provinsi Bengkulu akan sangat membantu dalam menyelesaikan banyak persoalan anak. Harapannya, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu juga melihat pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah di Provinsi Bengkulu sebagai suatu hal yang penting dan mempersiapkan anggaran daerah dalam proses pembentukannya. Demi kemaslahatan hak-hak anak di Bengkulu, serta sebagai bentuk dukungan kelangsungan hidup anak sebagai generasi penerus yang sehat akan moral, rohani dan jasmaninya di Indonesia.
Oktober 2022. (Red 12)


















