Usut Dugaan KKN Pemdes, DPP LPSP Sumut Tegaskan Kerugian Negara Hanya Berhenti di Meja APH Asahan
ASAHAN, Darahjuang.online — Kembali DPP LPSP Sumut menyampaikan ketegasannya terkait pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Asahan.
“Keuangan Negara yang di prioritaskan melalui Pemerintah Pusat untuk Pembangunan Pemerintah Desa di Kabupaten Asahan seharusnya menjadi Urat Nadi Kemajuan Daerah bukan sebaliknya yang menjadi bancaan ladang basah bagi elite lokal, kekuasaan Asosiasi maupun oknum – oknum Penegak Hukum tidak bertanggung jawab. “ Kata Roy Anggota sekaligus Pendiri DPP LPSP Sumut, ketika dihubungi awak media DJO. Jumat (19/09/2025)
Lanjutnya, wujud dari praktik Korupsi Pemerintah Desa pada 177 Desa pada 25 Kecamatan di Kabupaten Asahan berbagai praktik yang terperangkap dalam jaringan kepentingan dan simbiosis saling menguntungkan antara Pelaku Asosiasi, Penegak Hukum maupun Pengawas OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Asahan.
Kemudian ditegaskan oleh Roy, Program Kegiatan di Pemerintah Desa yang berpindah dari kecamatan ke kecamatan lain nyaris seragam, Proyek Fiktif, Mark-Up Anggaran, Pembangunan yang tak sesuai spesifikasi sampai dengan bentuk pertanggungjawaban yang banyak berhenti di Meja Oknum – oknum Aparat Hukum di Kabupaten Asahan.
Dugaan Korupsi yang melibatkan beberapa jajaran Asosiasi Pemerintah Desa APDESI maupun PABDESI Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara sebagai produk sistem kebal Sponsor Struktural yang sampai detik ini tidak sama sekali ditindaklanjuti dan terbukti merugikan keuangan Negara diantaranya ;
1. TA. 2024 Kegiatan Pengadaan Video Profil Potensi Desa sebesar Rp. 8.500.000,- per-Desa dikali 177 Desa di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan.,
2. Kegiatan Life Skill Tata Boga sebesar Rp. 35.000.000,- per-Desa dikali 177 Desa di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan yang dilaksanakan 2 hari kegiatan TA. 2025.,
3. Pengadaan Neon Box sebesar Rp. 17.000.000,- per-Desa dikali 177 Desa di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan.,
4. Penyediaan Peta Desa sebesar Rp. 15.000.000,- per-Desa dikali 177 Desa di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan.,
5. Plang (Papan Pengumuman) 3T sebesar Rp. 1.500.000,- per-Desa dikali 177 Desa di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan.
Berlanjut dengan poin – poin maraknya penyimpangan, Roy juga menyampaikan pola yang sampai saat ini selalu dibicarakan oleh kalangan Geusyik, keterlibatan Perangkat Desa maupun bersama dengan pendamping teknis kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tersebut 5 – 6 kali dalam satu tahun yang ikut digelar oleh Lembaga Vertikal (Penegak Hukum) seperti Kejaksaan dan lainnya. Dan diyakini menjadi “Asuransi Informal” yang merupakan Golden Tiket demi terhindar nya jeratan hukum.
Selama ini kita tidak sedikit melihat sosok Kepala Desa yang merasa Kebal Hukum dan nyaman melakukan tindakan yang beresiko dalam tindakan Pelanggaran, Penyalahgunaan Wewenang, maupun unsur yang Merugikan Keuangan Negara (Korupsi), asal sudah terbukti pernah mengikuti BIMTEK. Terang Roy kepada rekan Media.
Di lokasi yang sama (Warung Kopi Mutiara, Red) Satriawan Siregar Wakil Ketua LSM Garuda Hitam Kab. Asahan juga menambahkan, tidak sedikit laporan Dugaan Korupsi Dana Desa yang disampaikan Masyarakat atau Lembaga Organisasi / LSM yang justru berhenti di jalan sunyi. Kalaupun benar adanya dilakukan pemeriksaan secara hukum, selain lambat dan tidak transparan prosesnya, yang selalu kabarnya tidak pernah terdengar lagi.
Kejahatan Anggaran selama ini selalu sering di negosiasi, melainkan bukan ditindaklanjuti dan proses, yang mengakibatkan Masyarakat melihat satu hal “HUKUM di Kabupaten Asahan tidak memihak mereka,” katanya.
Atas hal tersebut, juga ditegaskan “meminta Aparat Hukum Kejati Sumatera Utara mengambil andil untuk memproses Laporan Penyelewengan Anggaran Negara, Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang pada Jabatan dengan bukti – bukti yang kami sampaikan ataupun ada sistem yang harus kami bongkar lebih dalam,” tutup Satriawan Wakil Ketua LSM Garuda Hitam Asahan. (01)


















