Palembang, Darah Juang Online – Penyelesaian ganti rugi belum selesai terhadap pemilik lahan tapi PT KAI (PJKA) memaksa warga serahkan tanah dan bangunan, Jumat (11/8/2023).
Adapun Umri salah warga yang bertempat tinggal di keramasan RT, RW, 009/003 kecamatan kertapati yang mempunyai tanah bersertifikat luas 3000 M, Sugiatno warga Jl. Abikusumo Cokro Suyoso RT/RW 028/005, dan ibu hasnatira juga alamat yang sama saat dijumpai awak media, kini menjadi resah dan cemas akibat di teror oleh oknum di duga mengatas namakan dari PT KAI Kertapati apakah memang begitu aturan Perusahaan BUMN caranya terhadap lahan masarakat yang mereka sudah berpuluh puluh tahun tinggal di lahan Hak milik mereka bahkan tanah kami bersertifikat turun temurun dari orang tua kami dan sampai sekarang ini.
Kami selalu di takut -takuti katanya dari oknum PT KIA Ini katanya lahan aset PJKA, namun kami tidak pernah melihat dokumen atau surat resmi dari PT. PJKA atau tim dari pusat turun untuk mendata atau undangan apapun tiba – tiba kami di datangi sekelompok orang yang berpakaian mengatasnamakan PT.PJKA dan ada lagi dari pihak PT, tidak perna melibatkan pemerintah baik itu dari kelurahan kecamatan atau instansi penegak hukum lainya kami bingung, ungkap Sugiyatno.
Malah rumah dan bangunan kami lantai sugiyatno keramik serta dinding batu dengan luas tanah 10 X 20 di hargai 150 juta.
“ini sangat tidak masuk akal,” ungkap.
Sedang aturan daerah sudah menetapkan standar PU, permeternya berapa tentang bangunan dan permeternya tanah sesuai NJOP nilai harga pasar tertinggi, kami mohon kepada pemerintah kepada aparat penegak hukum agar kiranya bisa memfasilitasi kami di dalam permasalahan ini.
Masa rumah kami gedung dan tanah kami bersertifikat kami pinda dari situ kami ngontrak sangat tidak masuk akal terang sugiyatno lagi.
Adapun kami ingin sesuai aturan perda daerah yang di tentukan oleh pemerintah saja sesuai aturan hukum saja, terang Umri.
Lagi kami mintak jangan ganggu tanah rumah dan bangunan kami sebelum pergantian sesuai dengan aturan yang sebenarnya dan kami minta sekali lagi agar pemerintah dalam hal ini jangan tutup matah, tutup Umri. (01)

















