Banjarbaru, Darahjuang.online – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Ditresnarkoba Polda Kalsel melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba, di Aula Mako Polda Kalsel Jalan Bina Praja Utara, Timur Kelurahan )alam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Rabu 31/07/2024.
Acara pemusnahan narkoba di hadiri oleh Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, seluruh Pejabat Utama Polda Kalsel, dan seluruh tamu undangan.
Ada beberapa narkoba yang di musnahkan, di antaranya Sabu seberat 29,538,6 gram, ekstasi sebanyak 114,5 butir, dan serbuk ekstasi 157,84 gram.
Saat di laksanakan press Release tersebut, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan, dalam penangkapan ada beberapa tersangka yang di amankan di tempat berbeda.
“Kami berhasil mengamankan 52 orang tersangka di tempat berbeda di wilayah Banjarmasin, 48 tersangka laki laki, dan empat di antaranya perempuan,”jelasnya.
Di tanya soal keterkaitan dengan jaringan Ferdy Pratama, Wakapolda menyampaikan, masih di dalami dan dalam penyelidikan.
Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba dari bulan Juni hingga Juli 2024 ini, merupakan upaya untuk memberantas narkoba, tetapi juga bisa menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
“Keberhasilan ini adalah komitmen dan keseriusan Polda Kalsel dalam upaya memberantas narkoba khusunya di wilayah Kalsel, setiap satu satu gram bisa menyelamatkan lima orang, kemudian untuk satu ekstasi menyelamatkan satu orang, sehingga keseluruhan bisa menyelamatkan Seratus empat puluh delapan ribu orang dapat terhindar dari bahaya narkoba,”terangnya.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba ini, hukuman paling berat adalah hukuman mati, sedangkan di Kalimantan Selatan belum pernah di laksanakan.
(14).
Wow, Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 29,538 Gram Sabu
