Alaku
Alaku

Wujudkan Good Governance dan Clean Government, Dewan Kota Bengkulu Rencanakan Evaluasi Perda FKD

  • Bagikan

Rapat Rencana Perubahan Perda FKD

Kota Bengkulu, Darah Juang Online – Dewan Kota Bengkulu rencanakan perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah (Perda FKD). Hal tersebut menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Alaku

Sebelumnya, penyelenggaraan pengelolaan keuangan di daerah diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun peraturan ini sudah tidak lagi sejalan dengan peraturan yang ada di atasnya, sehingga harus dilakukan perubahan.

Solihin mengatakan perubahan pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean government.

“Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah memberikan dampak yang cukup besar, termasuk mengenai pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan agar dapat sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan seusai menuntaskan pembahasan Raperda PKD, pada Senin (30/08/21).

Sebagaimana diketahui bahwa Raperda PKD merupakan Raperda Delegatif yang disusun sebagai tindak lanjut PP Nomor 12 tahun 2019 dan amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020. Perubahan mendasar tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan cut off proses penyusunan anggaran dan penatausahaan.

Selain itu ada substansi kebijakan daerah yang menjadi penting untuk diatur dalam sebuah Perda, diantaranya adalah struktur pengelola keuangan daerah, informasi keuangan daerah, kekayaan daerah dan utang daerah serta penyelesaian kerugian keuangan daerah. (03/Adv).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *