Alaku
Alaku
Alaku

Yayasan Darul Fikri BU, Menang Gugatan Perdata di PN dan PTUN

Yayasan Darul Fikri BU, Menang Gugatan Perdata di PN dan PTUN

Nasional, Darahjuang.online — Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, telah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Argamakmur. Dalam Putusan Nomor: 14/Pdt.G/2025/PN.Agm, majelis hakim dalam amar putusannya mengadili dalam pokok perkara MENOLAK gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya.

Alaku

Sebagaimana diketahui, penggugat atas nama SD (Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Dewan Pembina, Dewan Pengurus, dan Dewan Pengawas Yayasan Darul Fikri Bengkulu yang diwakili saudara Ghozi Abdul Jabar, Amsir, M Syafan Badri Sumpurno (Dewan Pembina), Hendry Firmansyah, Fauzan, dan Syafaruddin (Dewan Pengurus), dan Anismawati (Dewan Pengawas). Sebagai turut tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM, dan Notaris Irawan SH.

Dalam pertimbangannya majelis hakim, menyatakan bahwa tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pemberhentian terhadap SD dari Ketua Yayasan Darul Fikri. Sebelumnya Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara yang diwakili oleh Amsir dan Hendry Firmansyah, juga telah memenangkan gugatan di PTUN Jakarta Selatan, terkait gugatan SD (mantan ketua yayasan).

Dengan keluarkan putusan PN Argamakmur dan PTUN Jakarta Selatan, setidaknya membuktikan bahwa dewan pembina, pengurus, dan Pengawas Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara secara hukum sah dan legal. Sekaligus telah memberikan kepastian hukum tentang konflik yayasan yang terjadi selama ini.

“Putusan PN dan PTUN telah memenangkan klien kami dalam hal ini Yayasan Darul Fikri. Walaupun saudara SD sebagai penggugat mengajukan banding dan kasasi, kami sebagai kuasa hukum akan mengawal putusan pengadilan ini sampai selesai, ” tegas Kuasa Hukum Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, Elfahmi Lubis, S.H., M.Pd., C.Med., C.PArbiter yang didampingi Pody Sastra Pramana Putra, S.H., CLD dan Redo Frengki, S.H., MH., CLD kepada awak media DJO, yang disampaikan via pesan singkat WhatsApp. Selasa (2/12/25) malam. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *