Sergai, Darah Juang Online – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap 6 orang tersangka penganiayaan secara bersama-sama di Dsn.I Gerdu Desa Pon Kec.Sei Bamban, Kab. Sergai, Sabtu (04/03/23).
Adapun kornologis kejadian berawal saat korban dijemput oleh temannya Dedek dari rumahnya di Dsn.I Kampung Banjar, Desa Gempolan, Kec. Sei Bamban, Kab.Sergai, lalu bersama-sama pergi ke Gerdu Desa Pon (TKP), sesampainya di TKP korban sudah ditunggu oleh para pelaku. Melihat korban pelaku langsung memukul korban pada bagian kepala sehingga korba terjatuh, lalu tubuh korban di pijak-pijak pelaku.
“Tidak sampai di situ korban masih terus di bawa pelaku keliling-keliling hingga ahirnya korban di pukul lagi dan di buang ke dalam sungai, lalu ditinggal pelaku,” ucap IPTU MK Bima Prakasa.
“Mengetahui pelaku telah pergi korban naik ke darat dan berusaha membuka borgol dan mencari pertolongan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan kemudian membuat pengaduan/Laporan ke Polres Serdang Bedagai,” jelas IPTU MK Bima Prakasa.
Merasa tidak terima korba Juliadi (32) Tahun, warga Dsn.I Kp.Banjar Desa Gempolan Kec.Sei Bamban Kab. Sergai, membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai dengan no: Polisi Nomor : LP/ B / 64 / II / 2023 / SPKT /POLRES SERGAI /Polda Sumut tentang tindak pidana penganiayaan.
Menindak lanjuti laporan korban Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim IPTU M.K Bima Prakasa turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku penganiayaan secara bersama sama sedang berada di dalam rumah warga di Dusun IX B Desa Bingkat Kec.Pegajahan Kab.Sergai.
Tidak mau kehilangan targetnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dipimpin IPTU M.K Bima Prakasa langsung meringkus para pelaku.
“Benar kita berhasil meringkus 4 orang para pelaku di dalam rumah sedang tertidur dan tim opsnal langsung mengamankan para pelaku ini. Masing-masing inisial IH als I, HG als B, RW als R als A, A als D,” ungkap Kanit I Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Di hadapan Polisi para pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban.
“Setelah dilakukan interogasi cepat terhadap para pelaku mereka mengakui melakukan bersama dengan 11 teman lainnya setelah ditanyakan terhadap pelaku (IH) bahwa mereka tadi ada 8 orang dalam rumah tersebut dan telah melarikan diri dari pintu belakang,” tuturnya.
Tidak berhenti sampai di situ selanjutnya pada hari Rabu tgl.01 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku lain inisial (ZM) saat sedang berada di dalam rumah tepatnya di belakang Puskesmas di Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab. Sergai.
“Tersangka yang saat ini sudah berhasil ditangkap: HG als B, Lk, 44 thn, Islam, Dsn.V Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, RW als R Als A, Lk, 38 thn, Islam, Dsn.I Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai, IH als I, Lk, 32 thn, Islam, Dsn.V Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, ZM als O, Lk, 46 thn, Islam, Dsn.III Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab Sergai, A als D, Lk, 30 thn, Islam, Dsn.I Gerdu Desa Pon Kec. Sei Bamban, AS als D, Lk, 31 thn, Islam, Dsn.I Suka Tani Desa Sukadamai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai,” terang IPTU MK Bima Prakasa.
Sementara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 53 Jo 338 Subs 170 ayat (1), (2) subs 351 (1) KUH Pidana tentang TP percobaan pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut dan para tersangka lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

















