Batam, Darah Juang Online – Malam tahun baru, jum’at 31 Desember 2021 ada beberapa tempat hiburan malam yang melanggar surat edaran Waliko Batam No 49 Tahun 2021 yakni Salah satunya diduga terjadi pada tempat hiburan malam VG Club Pasifik Tentang pencegahan dan penanggulangan Covid -19 saat natal dan tahun baru 2022 ( NATARU ).
Beredarnya video amatir dibeberapa akun jejaring media sosial yang diperoleh awak Media Darah Juang pada Sabtu (1/1/22), diperlihatkan dalam video tersebut pengunjung VG Club Pacifik ramai dan membeludak.
Diketahui juga, kegiatan tersebut tidak mematuhi protkes 5 M, tampak dari video tersebut VG Club Pacifik Batam juga menampilkan tarian Sexy Dancer di saat malam pergantian Tahun Baru 2022.
Hal ini telah mengundang banyak komentar negatif dari berbagai pihak. Sebut saja A (Yang namanya tidak ingin disebutkan, Red) warga Batam mengatakan “Team Satgas Covid-19 Kota Batam di minta agar bertindak lebih tegas kepada tempat- tempat yang melanggar paturan prokes 5M yang sudah diterapkan oleh walikota Batam No 49 Tahun 2021.” Kata A kepada Darah Juang. ( 33 )

















