Martapura, Darahjuang.online – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarbaru melaksanakan kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkotika melalui pemeriksaan tes urine terhadap pegawai Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan instansi pemerintah.
Kepala BNNK Banjarbaru AKBP Dr. Arif Wahyu Bibitharta mengatakan, pemeriksaan tes urine dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus untuk memastikan lingkungan kerja terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Jadi hari ini kami dari BNNK Banjarbaru melaksanakan kegiatan deteksi dini narkotika melalui tes urine kepada pegawai Pengadilan Agama Martapura Kelas IA. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja,” terangnya.
Menurutnya, sebelum pemeriksaan dimulai, pihak BNNK Banjarbaru memberikan penjelasan kepada para pegawai mengenai tahapan pelaksanaan tes urine. Mulai dari pengisian formulir, absensi, pengambilan dan pengembalian formulir, hingga prosedur pengambilan sampel urine.
“Semua proses kami lakukan sesuai dengan prosedur. Para pegawai terlebih dahulu mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sampel urine. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas dan prosesnya juga diawasi oleh petugas BNNK Banjarbaru,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 34 pegawai Pengadilan Agama Martapura Kelas IA mengikuti tes urine. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 orang dinyatakan nonreaktif atau tidak ditemukan indikasi penggunaan maupun penyalahgunaan narkotika.
“Sementara dari 34 orang yang dilakukan pemeriksaan, hasilnya 33 orang nonreaktif. Artinya, pada pemeriksaan awal tidak ditemukan indikasi penggunaan atau penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Sementara itu, satu orang pegawai menunjukkan hasil terindikasi Benzodiazepine (BZO), yaitu golongan obat penenang. Namun, dirinya menegaskan bahwa hasil tersebut berkaitan dengan adanya keterangan medis sehingga perlu dilihat berdasarkan kondisi dan penggunaan obat yang bersangkutan.
“Ada satu orang yang terindikasi BZO. Namun yang bersangkutan memiliki keterangan adanya indikasi medis. Jadi hasil tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika, karena harus dilihat juga dari aspek medis dan obat-obatan yang dikonsumsi,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, hasil pemeriksaan tes urine tersebut selanjutnya akan dilaporkan secara resmi kepada Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IA sebagai bahan dokumentasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
“Untuk hasil kegiatan ini akan kami laporkan secara resmi kepada Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IA. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(14).


















