BANJARBARU, Darah Juang Online — Macan barbar yang Dipimpin oleh Aiptu deden A lesmana SE. Kembali berhasil lakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seorang ibu rumah tangga yang diketahui berinisial DW, yang beralamat Krajan Rt.004 Rw.002 Desa Ngroto Kecamatan, Mayong Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dan untuk saat ini berdomisili di kos – kosan yang beralamat di Jl.Sempati Rt.003 Rw.008 Kel.Landasan Ulin Timur Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Kronologis penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat, kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, SE, melakukan penyelidikan terkait informasi adanya sebuah kos – kosan yang sering dijadikan tempat pesta narkoba dan kemudian dilakukan penggerebekan di kos yang beralamat di Jl.Sempati Rt.003 Rw.008 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian berupa, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor, 1,08 gram dan Berat Bersih 0,89 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah bong yg terbuat dr botol plastik yang diatas tutupnya terdapat sedotan, dan 1 (buah) mancis api tanpa tutup kepala didalam lemari berwarna coklat.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede SH. MH. Melalui kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi, menjelaskan kepada awak media Darah Juang Online, Jum’at pagi 11/02/2022.
“Benar tim macan Barbar mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama DW, atas kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, ” ujarnya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut. (31)


















