Tanjung Raja, Darah Juang Online – BONI (40) Tahun warga Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan ilir tersangka pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana, berhasil ditangkap Tim Tikam Polres Tanjung Raja, Kamis (12/05/22) Sekira Pukul 11.30 WIB, di Jalan Belanti, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan laporan korban Deri Ibrahim (35) Tahun warga Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir dengan nomor : LP – B / 19 / V / 2022/ SUMSEL / RES OI / SEK TGR, Tanggal 12 Mei 2022.
Adapun kornologisnya bermula saat korban berada di rumah orang tua pelaku dan sempat cekcok dikarenakan masalah pembagian tanah waris. Kemudian pelaku memeluk Korban dan terjadilah pukul memukul antara korban. Merasa tak puas pelaku yang melihat sebuah gunting terletak dilantai langsung mengambilnya, korban yang merasa takut mencoba berlari keluar rumah merasa tak puas pelaku mengejar korban dan langsung menusuk punggung bagian belakang Korban, setelah itu pelaku langsung membuangkan barang bukti tersebut ke dekat tangga rumah pelaku.
Berdasarkan laporan korban Deri Ibrahim (35) Tahun warga Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir dengan nomor : LP – B / 19 / V / 2022/ SUMSEL / RES OI / SEK TGR, Tanggal 12 Mei 2022. Polisi langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
Dari informasi Masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kemudian Team Tikam Reskrim Polsek Tanjung Raja yang di pimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA Marzuki dan anggota langsung meringkus tersangka saat berada di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dan mengamankan barang bukti gunting yang sempat di buangnya.
Secara terpisah Kapolsek Tanjung Batu AKP Halim Kesumo saat di konfirmasi membenarkan “Iya benar kita telah mengamankan tersangka dan barang bukti,” ucapnya.
” Dan kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (26)