Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Dirkrimum Jabarkan Penambangan Emas Ilegal Di Madina

Medan, Darah Juang Online – Polda Sumut melalui Dirkrimum Polda Sumut melaksanakan konferensi Pers terkait tewasnya 12 orang penambang emas ilegal, Rabu (18/05/22)

Sebelumnya di ketahui tewasnya para korban penambang emas ilegal yang terjadi di Sibinail Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina. Masing masing Nelli Sipahutar, Kana, Nurhayati, Lesma Suryani Rambe, Nurlina Hasibuan, Irma Pane, Syarifah Nasution, Amna Pulungan, Nurjaya Sari Pulungan, Nurainun Pane, Nurlina Batu Bara, Nur Afni Lubis. Warga sekitar.

Alaku

Dalam siaran Persnya Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di dampingi Kasubbid Penmas Kompol Hermansyah menjabarkan, kegiatan penambangan itu disebabkan ada unsur kelalaian.

” Selain ilegal, cara yang dilakukan salah karena dapat membahayakan dan menyebabkan korban jiwa, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, Jupri pemilik mesin dompeng, Amaludin penampung butiran emas hasil tambang dan Arisman selaku penerima hasil penampungang dari tersangka Jupri,” Papar Tatan.

Sementara itu ketujuh saksi yang sedang menjalankan pemeriksaan Dedy Ahmad, Hermanto, Rusli, Erliandi, Saddam, Safrida, Irwansyah.

Saat di tanyakan sudah berapa lama penambangan ini beroperasi Dirkrimum Polda Sumut menjawab” Yang jelas sudah beberapa tahun belakangan ini, Polda Sumut akan bekerjasama dengan Pemeritah Mandailing Natal untuk mensosialisasikan bahaya dari penambangan emas itu,” Tuturnya.

” Dan sudah terbukti 12 orang meninggal dunia menjelang Idul Fitri,” Pungkas Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menutup Press Rilis. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *