Lancung Verfak KPU
Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
TAHUN sudah berganti, beban kerja penyelenggara pemilu (KPU) kian berat dan krusial. Selain mereka pada sibuk dalam penyusunan daftar pemilih, juga harus mengerahkan seluruh “energinya” menyusun Daerah Pemilihan pasca keluarnya Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.
Tanpa menafikan bahwa apresiasi harus diberikan banyak kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu yang semestinya bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dugaan dan praktik lancung atas verifikasi faktual (Verfak) keanggotaan Partai Politik (Parpol) yang banyak menghiasi halaman media pada pertengahan Desember kemarin. Setidak-tidaknya harus diselesaikan dengan jalur etik dan hukum, agar kredibilitas pemilu tetap on the track dalam asas, jujur dan adil.
Verfak Lancung
Dugaan praktik lancung melalui manipulasi dan intimidasi sejumlah anggota KPU Kabupaten oleh KPU Provinsi atas instruksi KPU RI agar mengubah berita acara Verfak keanggotaan Parpol, dari Belum Memenuhi Syarat (BMS) Menjadi Memenuhi Syarat (MS). Di Beberapa daerah, seperti: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, NTT, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Aceh, sudah direspon oleh ketua dan anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Idham Kholik. Ia mengatakan kalau isu tersebut tidak benar adanya, karena KPU dalam bekerja hanya berpedoman pada UU Pemilu, PKPU, dan surat edarannya.
Artikel singkat ini tidak akan mengulang lagi berbagai pemberitaan perihal bentuk-bentuk kecurangan KPU RI dalam meloloskan beberapa partai. Seperti salah satu contoh kasus yang pernah diulas majalah Tempo. Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir dan Asram Jaya yang “mengintimidasi” salah satu anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Burhan), agar meloloskan Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara, meskipun berdasarkan hasil Verfak, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal yang tampak di depan mata sebagai wujud kecurangan KPU dalam melakukan Verfak keanggotaan Parpol secara terstruktur bukanlah sekadar isapan jempol belaka. Kalau Idham Kholik mengatakan dalam melakukan Verfak keanggotaan Parpol selalu berpedoman pada PKPU (Nomor 4 tahun 2022) dan Surat Edaran. Justru dari kedua regulasi tersebut dapat “dibongkar” Verfak (lancung) KPU, bahwa sedari awal sudah direncanakan.
Hal itu dapat dilihat dari angka 3 (tiga) Surat Edaran Nomor 967/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Pelaksanaan Verfak Parpol yang dikeluarkan oleh KPU RI tertanggal 28 Oktober 2022. Poin dari surat edaran tersebut, dapat dilakukan Verfak ulang kalau calon anggota Parpol, saat diverifikasi yang pertama kalinya belum menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) dari pimpinan Parpolnya.
Jadi, kalau misalnya si A yang nyata-nyata memang tidak pernah terdaftar sebagai anggota Parpol X, Verfak pertama kalinya dia di TMS-kan dalam lembar kerja keanggotaan Parpol. Untuk verfak yang kedua (verfak yang diulang), bisa saja menjadi MS, dengan cara petugas penghubung Parpol X dengan si A membuat kesepakatan agar mengaku saja sebagai anggota Parpol disertai dengan penerbitan KTA dadakan. Salah satu contoh kasusnya, bisa dicermati pada verfak sepuluh anggota Partai Gelora di Kabupaten Mamuju, sebelumnya di TMS-kan semua, tiba-tiba dinyatakan MS setelah dilakukan Verfak ulang oleh KPU Kabupaten Mamuju (Vide: Putusan Bawaslu Sulbar Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.Prov/30.00/XI/2022).
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh KPU RI menjelang enam hari habisnya masa tenggang Verfak keanggotaan Parpol. Dari masa atau tahapan Verfak yang dimulai pada 15 Oktober 2022 sd 4 November 2022. Sehingga terindikasi, ada semacam keadaan yang dikompromikan oleh KPU RI dengan Parpol calon peserta Pemilu, catut-mencatut nama orang yang bukan anggota Parpol dapat “dinegosiasikan,” asalkan orang yang dicatut bisa memberikan pengakuan tiba-tiba sebagai anggota Parpol.
Bukti terang semakin lancungnya KPU dalam melaksanakan Verfak keanggotaan Parpol yang dalam hemat penulis bukan sekadar prasangka. Yaitu dimana benarnya Surat Edaran Nomor 967/PL.01.1-SD/05/2022, dapat dilakukan verfak ulang kepada calon anggota Parpol. Saat di PKPU N0. 4/2022 (tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum) tidak diatur, bahwa untuk calon anggota Parpol yang belum menerima KTA dari pimpinan Parpolnya bisa menolak untuk dilakukan verifikasi, dan dapat memohon agar dapat diverfak ulang diwaktu yang lain sepanjang belum habis masa Verfak. Di PKPU tersebut justru tegas mengatur, calon anggota Parpol yang tidak dapat menunjukkan KTA langsung di TMS-kan (Pasal 92 ayat 3).
Singkat kata, singkat cerita, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI yang nyata-nyata bertentangan dengan PKPU N0.4/2022. Sebagai bukti masifnya kecurangan KPU guna memaksakan Parpol yang TMS, tetap harus diloloskan.
Pengawasan Mutlak
Beberapa Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, sesungguhnya sudah membuka kotak pandora KPU RI memang terkesan sangat memaksakan lolosnya Parpol yang tidak memenuhi syarat keanggotaan. Kendatipun dari beberapa pelanggaran Verfak yang pernah diadili oleh Bawaslu Provinsi dengan putusan dapat dikatakan tidak bertaring dan bertaji.
Dengan jelas-jelas beberapa Parpol yang terbukti tidak memenuhi syarat keanggotaan. Bawaslu Provinsi malah tidak berani mengeluarkan putusan yang sifatnya korektif, dengan memerintahkan kepada KPU Kabupaten agar memperbaiki Berita Acara Verfak untuk Parpol tersebut, dari MS menjadi TMS.
KPU dan Bawaslu merupakan penyelenggara yang diharapkan menjunjung tinggi asas Pemilu, Jujur dan adil. Namun tidak akan terwujud kedua asas itu, tanpa ada koreksi atas UU Pemilu (Pasal 180 ayat 1) dan PKPU No. 4/2022 (Pasal 88). Seharusnya pengawasan verfak keanggotaan Parpol berlaku mutlak, tidak alternatif, antara mau atau tidak mau, up to you Bawaslu, up to you KPU.
Januari 2023. (Red 01)


















