Golongan Putih (GOLPUT) Sebagai Indikator Demokrasi
(M A Prihatno)
Salah satu wacana penting dalam demokrasi adalah pemilihan, baik itu pemilihan anggota legislatif maupun eksekutif. Fungsi pemilihan dalam demokrasi setidaknya ada 2 (dua), yaitu yang pertama adalah untuk melakukan proses seleksi calon (rekruitmen) dan kedua adalah untuk mendapatkan pengesahan.
(Legitimasi)
Tentu saja masih banyak fungsi pemilihan lainnya antara lain menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebgai warga negara, sebagai perwujudan ekspresi politik dan lain sebagainya. Namun untuk kali ini hanya dua fungsi (rekruitmen dan legitimasi) saja yang akan diulas.
REKRUITMEN.
Proses seleksi calon dalam pemilihan di Indonesia dilakukan, pada taraf awal, oleh suprastruktur politik yaitu partai politik. Partai politik memilih kader-kader partainya yang dianggap mumpuni untuk mengikuti kontestasi pemilihan. Kader yang terpilih ini selanjutnya akan “dipasarkan” ke konstituen, yang sebelumnya “diadministrasikan” oleh penyelenggara pemilihan.
Langkah berikutnya para kader partai tersebut akan diseleksi oleh konstituen melalui bilik suara. Konstituen melakukan seleksi dengan menggunakan logika sendiri yang kadangkala bertolak-belakang dengan logika demokrasi, namun apa pun itu seleksi dari konstituen merupakan seleksi terpenting dan utama. Atau dengan kata lain, substansi dari seleksi calon berada pada otoritas konstituen.
Dengan penjelasan seperti itu, lalu dimana posisi Golput?. Yaitu pada:(1) Kualitas kader yang ditawarkan partai politik. Apabila kader dianggap tidak berkualitas (makna kualitas dalam hal ini perlu penjelasan tersendiri dan pada kali ini hal tersebut tidak dibedah secara mendalam).
Maka tidak memilih menjadi bentuk ekspresi yang sah dan wajar karena yang “tidak berkualitas” tidak layak menjadi konsumsi konstituen. Alur logika yang dibangun konstituen golput adalah bahwa proses seleksi adalah untuk mendapatkan yang paling berkualitas sehingga kalau tawarannya adalah tidak berkualitas maka ekspresi protesnya berwujud tidak memilih alias golput.
Dengan demikian peran partai dalam memilih kader terbaik bukanlah suatu yang remeh-temeh. Partai yang “gagal” dalam menawarkan kader terbaik, patut dicurigai sebagai partai yang mengabaikan manfaat demokrasi bagi peradaban bangsa.
(2) Penyelenggaraan pemilihan yang tidak profesional dan curang.
Ketidakprofesionalan dan kecurangan, dalam hal ini, merupakan pengkhianatan paling sadis terhadap proses seleksi, karena suara konstituen menjadi suatu yang “tidak berharga”.
Mengapa demikian..?? Bahwa konstituen dalam melakukan proses seleksi selalu melibatkan sisi kemanusiaannya. Pikir dan hatinya bergerak demi sebuah pilihan, maka ketika hal ini diketemukan dengan ketidakprofesionalan dan kecurangan sama halnya dengan menyepelekan pikir dan hati konstituen.
Konstituen yang sakit hati ketika suaranya dikhianati maka suara yang disalurkannya melalui bilik suara –secara kualitas–setara dengan tidak memilih (golput), meskipun secara kuantitas suara tersebut tetap diakomodasi dalam proses seleksi.
Maka, dengan alur pikir sedemikian, golput jadi dengan mudah diposisikan pada tempat yang terhormat di kualitas bangunan demokrasi.
(3) Kapasitas konstituen yang belum mumpuni.
Ketidakmampuan konstituen dalam membaca demokrasi secara substansial dapat menimbulkan keengganan dalam proses seleksi hingga golput menjadi pilihan.
Golput yang seperti ini juga menjadi indikator penting bagi demokrasi. Konstituen yang seperti ini menunjukkan bahwa demokrasi belum “mendarah-daging” di dirinya.
Tentu saja banyak faktor penyebab hingga hal ini terjadi. Salah satunya adalah kekecewaan terhadap “rasa demokrasi” yang selama ini ia rasakan adalah rasa “pahit” bahkan “sakit”.
(Untuk penjabaran lebih luas tentang demokrasi yang belum “mendarah-daging” tidak diulas pada kali ini).
Karena itu, kapasitas konstituen yang dapat meningkatkan jumlah golput, menjadi poin penting untuk suatu pendidikan politik. Pendidikan yang dimaksud sama sekali tidak sama dengan sosialisasi-seremonik yang sering dilakukan pihak terkait dengan biaya yang cukup besar.
Akan tetapi pendidikan dalam arti yang sebenarnya yaitu proses pencerdasan yang dengannya kesadaran demokrasi dapat “mendarah-daging”.
Jadi, dengan demikian, golput benar-benar dapat menjadi indikator demokrasi.
LEGITIMASI.
Sering sekali diketemukan mereka yang lolos dari proses seleksi mengadakan sebuah hajatan kegembiraan. Berbagai ritual kemenangan dilaksanakan. Ada yang bergaya hedonistik namun ada juga yang bernuansa religius.
Seakan-akan lolos dari seleksi kemudian mendapatkan pengakuan (legitimasi) dalam bentuk pelantikan oleh lembaga terkait, dirinya telah menggenggam legitimasi demokrasi sebagai sosok “lolos seleksi”.
Secara formalistik-prosedural bisa jadi ia telah mendapat legitimasi namun secara demokrasi-substansial, belum tentu (!).
Berkaitan dengan hal tersebut, dengan menggunakan kacamata golput sebagai indikator demokrasi, maka dapat dijelaskan analisa logisnya, yaitu sebagai berikut:
Seandainya seorang kontestan terpilih mendapatkan 50 persen suara. Hal ini berarti bahwa 50 persen lainnya tidak memberikan pengakuan terhadapnya.
Sementara dari 50 persen yang memberikan pilihannya dapat dibagi lagi menjadi beberapa kategori, seperti memilih karena politik transaksional, adanya hubungan kekerabatan, rasionalitas dan kesadaran kualitas kontestan.
Nah, hanya yang memilih karena rasionalitas dan kesadaran kualitas kontestan sajalah yang dapat dikatakan memberikan legitimasi demokrasi-substansial padanya.
Kalau prosentase yang diperoleh pada kategori ini hanya 10 – 15 persen maka sebesar itu saja legitimasi kontestan tersebut. Dan yang selain itu, pada dasarnya adalah golput juga karena suaranya tidak dijadikan alas-dasar substansial dari legitimasi proses seleksi.
Bahkan legitimasi itu bisa jadi lebih kecil lagi apabila ditambahkan dengan prosentase yang benar-benar tidak memilih (golput).
Hasil proses seleksi yang memiliki legitimasi sangat kecil seperti ini sangat tidak sehat bagi peradaban demokrasi.
Kalau tidak disikapi dengan kecerdasan demokrasi maka kontestan terpilih tersebut dapat saja menjadi suatu yang kontra-produktif bagi warga negeri.
MAKA JANGAN PANDANG SEBELAH MATA PADA GOLONGAN PUTIH.
Rabu, 10 Mei 2023. (Red 01)


















