Banjarmasin, Darahjuang.online – Sidang kasus dugaan penipuan investasi lahan seluas 765 hektare di Padang, Sumatera Barat, kembali memunculkan nama Delfi Andri sebagai terdakwa utama yang dituntut serius oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dikenal sebagai “Sang Raja Mafia Tanah” oleh media, Delfi Andri juga dihadapkan pada tuduhan baru terkait pencucian uang (TPPU). Kasus ini memaksa Delfi dipindahkan dari Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin ke Kejaksaan Negeri Padang untuk menghadapi sidang lanjutan mengenai TPPU.
Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), tiba di Lapas Kelas II A Teluk Dalam pada pukul 09:33 WITA untuk melakukan pemindahan terhadap Delfi, dan membawa pelaku bertolak melalui Bandara Syamsudin Noor pada hari ini Pukul 11.10 Wita. untuk press perjalanan ke Kejaksaan Negeri Padang.
Dengan kejadian ini, salah satu Korban dari Delfi Andri, pengusaha dari Banjarmasin AS, berharap proses peradilan yang berlangsung.
“Saya berharap proses ini akan memberikan keadilan Yangs setimpal kepada semua pihak yang menjadi korban ,” ucapnya kepada awak media Selasa (09/07/2024).
Dalam hal ini, tim Bareskrim Polri yang menangani pemindahan Delfi ke Kejaksaan Negeri Padang belum mengkonfirmasi tanggal pasti terkait proses pemindahan nya.
Dengan itu, kasus ini akan menjadi sorotan publik dan masyarakat, dengan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam menangani kasus yang serupa yang akan datang.
Dan harapan dari AS, proses sidang ini bisa dapat memberikan kejelasan bagi para korban dan menjadi pelajaran berharga tentang konsekuensi dari praktik ilegal di sektor properti dan investasi. (14)

















