Banjarbaru, Darahjuang.online – Satresnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat mengandung karispodol, Rabu 25/09/2024.
Acara pemusnahan bertempat di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Jumlah berat barang bukti yang di musnahkan, sabu seberat 66,15 gram dan 273 butir obat dengan kandungan Karispodol.
Giat pemusnahan, di sampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji.
“Pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama bulan September 2024, dari lima kasus,”jelasnya.
Lima ungkap kasus kepemilikan narkoba dari tempat yang berbeda di wilayah hukum polres Banjarbaru, dengan di saksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, perwakilan dari BNN Banjarbaru, Penasehat Hukum, kasatresnarkoba Polres Banjarbaru.
“Ungkap kasus pertama hari Senin 02/09/2024, tiga tersangka dengan barang bukti narkoba seberat 9,74 gram, ungkap kasus kedua Rabu 04/09/2024 dengan satu tersangka dan barang bukti sebanyak 6,66 gram, ungkap kasus ketiga hari Jumat 06/09/2024 Dengan dua tersangka dengan narkoba seberat 41,78 gram, ungkap kasus keempat, satu tersangka dengan barang bukti narkoba seberat 0,14 gram dan 273 butir obat dengan kandungan Karispodol, dan ungkap kasus kelima Jumah satu tersangka dengan barang bukti sebanyak 12, 19 gram,”imbuhnya.
Pemusnahan narkoba dengan cara di blender selanjutnya di larutkan dalam sabun deterjen dana selanjutnya di buang dalam saluran pembuangan toilet.(14).
66,15 Gram Sabu dan 273 Butir Obat Mengandung Karispodol Di Musnahkan Polres Banjarbaru
















