Jakarta , Darahjuang.online – Dalam Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi telah di sebutkan beberapa orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan, Selasa 08/10/2024.
Selain, YUD, AND (pihak swasta), ada nama nama yang tersandung OTT, yaitu,SOL (Kadis PUPR Provinsi Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya), AMD (pengurus rumah Tahfidz Darussalam), FEB (PLT Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), dan paling mencolok di situ disebutkan nama salah satu tersangka SHB (Gubernur Kalsel).
Dari hasil OTT yang di bawa ke kantor KPK Gedung Merah Putih KPK Lantai 1 Jalan Kuningan Persada
Kav. 4, Setiabudi
Jakarta Selatan ada bukti bukti yang di amankan termasuk uang tunai dalam sebuah kardus yang bergambar gubernur Kalimantan Selatan.
Di acara konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK menjelaskan tangkap tangan merupakan bukti dan KPK menemukan. Aliran dana dan menangkap pemberi serta penerimanya.
“Terkait dengan masalah belum ditangkap. Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal nya, Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu,” jelasnya.
KPK kemudian melanjutkan pemeriksaan intensif ke pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT. Setelah itu, KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan dugaan tindak pidana dan tersangkanya.
“Cuman ini yang dibawa itu karena memang aliran apa namanya uangnya perjalanan uangnya baru nyampe di sana gitu,” kata dia.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menyampaikan Sahbirin akan dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak kunjung hadir, KPK akan melakukan langkah lain.
“Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur,” kata Ghufron.
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga menerima fee 5% terkait proyek. Berikut ini daftar proyek terkait kasus ini:
1. Pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136 (Rp 23 miliar)
2. Pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250 (Rp 22 miliar).
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp 9.178.205.930 (Rp 9 miliar).
KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor saat OTT. Total duit yang disita Rp 13 miliar.
“Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron.
Hingga berita ini di turunkan, belum di ketahui kabar lanjutan dan keberatan Gubernur Kalsel saat ini
















