Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Jajaran Turun Langsung Pengawasan PSU di TPS 1 Desa Taba Lagan
Benteng, Darahjuang.online — Beberapa hari yang lalu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah melayangkan Rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk di TPS 1 Desa Taba Lagan.
Pada hari Selasa (3/12/2024), Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah Roni Marzuki telah melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan, didampingi jajaran.
Rekomendasi ini menurut nya “Kami dari Bawaslu Bengkulu Tengah awalnya menemukan informasi adanya dugaan pelanggaran administrasi pada saat pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 01 Taba Lagan, ” ujarnya.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari Rapat Pleno komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 tahun 2024 tentang penyamaan persepsi terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil wali kota tahun 2024 dan Perbawaslu no 15 tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil wali kota.
Usai pelaksanaan PSU, “Selepas pelaksanaan PSU, secara berjenjang, tahapan selanjutnya akan digelar rapat pleno, dimulai dari tingkat kecamatan lalu terakhir tingkat kabupaten.” Tutup Roni. (01)

















