Polres Katingan Musnahkan BB 158,08 Gram Sabu
KATINGAN, Darahjuang.online – Telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan yang berlangsung di Lobby Mako Polres Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (21/02/2025).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan, didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Katingan, Panitera Muda Pengadilan Negeri Kasongan, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Katingan, serta Staf Kejaksaan Negeri Katingan dan Personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto,S.I.K., mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya penanggulangan tindak pidana narkotika yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dalam beberapa kasus yang berbeda. Pemusnahan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak digunakan kembali atau disalahgunakan, ucap Kapolresm.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih 158,08 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi yang sudah kita amankan,” tambahnya.
Sebelum proses pemusnahan dilakukan, terlebih dahulu pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan alat General Screening Drugs, yang disaksikan langsung oleh Kapolres Katingan, serta para tamu undangan yang hadir.
Melalui kegiatan ini, Polres Katingan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah disita, dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana narkotika di masa depan, tutupnya. (07)