Polres Kotim Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Orang Ditangkap
SAMPIT, Darahjuang.online – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap tiga orang pelaku. Kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penggerebekan di Blok 257 PT. Mustika Sembuluh Estate 1, Rt. 005 Rw. 002, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Kapolres Kotim, kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan narkotika di daerah tersebut, Rabu (26/02/2025).
“Setelah melakukan penggerebekan, kami menemukan 6 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,55 gram,” ujar Kapolres Kotim.
Tiga orang pelaku yang ditangkap adalah AP (28), AP (32), dan MP (24). Mereka diduga sebagai pengedar narkotika dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas narkotika di daerah Kotim,” ujar Kapolres Kotim.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di daerah Kotim dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika, pungkasnya. (07)