Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Penelitian buktikan SUTT PT TLB penyebab kerusakan alat elektronik warga Padang Kuas

Oplus_131072

Penelitian buktikan SUTT PT TLB penyebab kerusakan alat elektronik warga Padang Kuas

 

Alaku

Nasional, Darahjuang.online — Penelitian bersama tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, akademisi Universitas Bengkulu, Sucofindo, warga beserta perwakilan PT Tenaga Listrik Bengkulu, menemukan adanya medan magnet dan gelombang listrik di sekitar pemukiman warga Desa Padang Kuas yang dilintasi jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara Teluk Sepang.

 

Dari penelitian dan pengukuran di tujuh titik yaitu di bawah tower 55, lokasi 20 meter dari tower 55, di bawah tower 54, dua titik di dalam rumah warga, belakang rumah warga dan di antara tower 54 dan 55, di Dusun Jalur Desa Padang Kuas Kabupaten Seluma, Bengkulu yang dilakukan pada 5 Maret 2025 ditemukan bahwa terdapat medan magnet dan medan listrik.

 

Penelitian ini dilakukan terkait laporan puluhan warga Desa Padang Kuas yang mengalami kerugian akibat kerusakan alat elektronik secara massal sejak jaringan SUTT PLTU batubara Teluk Sepang beroperasi. Tidak hanya merusak alat elektronik, warga juga cemas dan khawatir terkena sambaran petir yang kerap melanda rumah dan lingkungan mereka saat hujan datang.

 

Akademisi Fakultas Teknik Universitas Bengkulu Novalio Daratha mengibaratkan petir dan tower SUTT PLTU batubara ibarat pria dan wanita yang saling terhubung.

“Petir itu lanang (pria), tower ini gadis (perempuan). Petir itu memang ingin ke bumi, pada intinya ingin turun mencari jalan yang bagus. Kalau bisa tidak mau menyambar yang lain-lain langsung ke tanah sementara tower SUTT ini ada konduktor yang diibaratkan si perempuan untuk sasaran petir tapi dilengkapi penangkal petir,” katanya. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO, Kamis (13/3/2025)

 

Namun dari analisis bersama, disimpulkan bahwa kerusakan alat elektronik di sekitar jaringan SUTT saat hujan disertai petir diakibatkan medan listrik dan magnet yang ada sepanjang jalur SUTT.

 

Selanjutnya medan magnet dan medan listrik akan menghantam bumi sebagai penetralisir. Selain itu sambaran medan listrik dan medan magnet ini juga akan menyasar alat elektronik yang sedang berada pada kondisi hidup.

 

Sementara perwakilan Sucofindo Devit Rozafalepi juga menyatakan bahwa pemeriksaan medan magnet dan medan listrik dapat dilakukan saat kondisi aman atau saat tidak terhadi petir.

 

“Saat petir kita melakukan pengukuran ada resikonya. Prosesnya, saat terjadi petir ditangkap dan dan dibumikan, artinya penetralnya adalah bumi,” kata Devit.

 

Dari kedua pernyataan ini dapat disimpulkan bahwa SUTT milik PT TLB yang melintasi Dusun Jalur Desa Padang Kuas telah menjadi penyebab kerusakan alat elektronik warga sekaligus menebar kecemasan dan ketakutan warga yang berlebih (trauma) terhadap hujan petir.

 

Terkait temuan penelitian ini, Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar menyatakan bahwa sejak awal dokumen AMDAL yang menjadi panduan bagi PT TLB dalam mengatasi dampak lingkungan tidak mampu mengantisipasi semua dampak langsung akibat beroperasinya PLTU batubara Teluk Sepang.

 

“AMDAL disusun dengan pendekatan normatif tanpa memperhatikan situasi lapangan secara mendalam, abrasi pantai, terjangan ombak serta yang terakhir fenomena petir tidak menjadi materi kajian yang dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Kami tidak menemukan satu kalimat pun dakam AMDAL yang membahas tentang bagaimana mengatasi dampak petir yang menyambar SUTT dan berdampak pada warga ini,” kata Ali.

 

Hasnatul Aini warga Desa Padang Kuas pemilik rumah yang dekat dengan SUTT menyatakan pada pertemuan 27 Desember 2024, perwakilan PT TLB menjanjikan akan mengganti kerugian warga jika memang kerusakan alat elektronik tersebut disebabkan oleh SUTT.

 

“Maka melalui penelitian ini sudah terbukti jelas bahwa SUTT ini menimbulkan medan magnet dan medan listrik yang merusak alat elektronik kami, berarti sekarang yang diperlukan adalah bagaimana perusahaan PT TLB agar segera membayar kerugian yang dialami warga,“ katanya.

 

Warga lainnya, Edi Purwono mengatakan selain mengganti kerugian barang yang rusak dan warga tidak tersengat listrik lagi, perusahaan juga dituntut mampu memastikan kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

 

“Karena itu sesuai tuntutan warga sejak awal agar jalur SUTT dipindahkan agar tidak melewati pemungkiman demi keselamatan kami semua di desa ini,” kata Edi. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *