Gagal Salur Dana Desa Tumbang Tawan, Ini Penjelasan Kades Soal Saldo dan Laporan yang Mandek
SAMPIT, Darahjuang.online — Desa tumbang Tawan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) gagal dalam penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025. Sampai batas waktu yang ditentukan, tidak mampu memenuhi syarat administrasi penyaluran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah menjelaskan, penyebab utama kegagalan penyaluran adalah belum selesainya proses penutupan kas desa, padahal itu merupakan syarat utama dalam sistem keuangan untuk bisa mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama.
”Proses pemeriksaan terhadap saldo kas desa yang belum bisa dipertanggungjawabkan kini sedang ditangani oleh Inspektorat. Hasil dari pemeriksaan / audit Inspektorat nanti akan menentukan langkah apa yang di ambil dalam penyelesaian permasalahan Desa tumbang Tawan tersebut,” kata Raihansyah.
Sayangnya, pemberitaan permasalahan di media sosial viral dan mencuat tanpa diimbangi konfirmasi kepada Kepala Desa yang bersangkutan, hingga menimbulkan persepsi kurang tepat bahwa dana desa telah disalahgunakan oleh kades.
Berdasarkan konfirmasi media Darahjuang.online kepada Kades Tumbang Tawan, Tapea menjelaskan, ”Persoalan tidak terletak pada penggelapan dana, melainkan mandeknya proses administratif yang seharusnya diselesaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa,” kata Tapea kepada awak media pada Senin, 21 Juli 2025.
Tapea, menegaskan bahwa seluruh dana sisa kas desa sudah dicairkan dan diserahkan kepada Kasi Pemerintahan Desa, Dori Yulianto, lengkap dengan rencana penggunaannya. Penyerahan tersebut dilakukan bersama bendahara desa, Agus Ariyanto, dan disaksikan langsung oleh Ketua BPD, Samsis.
“Dana sudah saya serahkan. Perencanaannya juga jelas, untuk pembelian motor, laptop, printer, baju Mantir tiga pasang, konsumsi rapat selama satu tahun, hingga bola voli untuk kegiatan olahraga,” ujar Tapea.
Namun, sejak penyerahan dana tersebut, Kasi Pemerintahan Desa tidak kunjung menyusun laporan pertanggungjawaban, meskipun telah diminta berulang kali oleh kepala desa.
“Sudah berkali-kali saya minta agar laporan segera dibuat agar bisa saya teruskan ke DPMD, tapi tidak direspons sama sekali. Tidak ada penjelasan, Akibatnya, desa yang harus menanggung akibatnya,” tegas Tapea dengan nada kecewa.
Ia mengatakan bahwa mekanisme penyerahan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun kades menyesalkan sikap pasif dan tidak bertanggung jawab dari bawahannya tersebut, yang membuat proses administrasi mandek dan desa kehilangan hak untuk menerima Dana Desa tahap pertama.
“Saya siap diperiksa. Tapi publik juga harus tahu, siapa sebenarnya yang menghambat proses ini. Dana sudah di tangan Dori (kasi), rencana penggunaan juga jelas. Tapi laporan tidak kunjung dibuat,” tambahnya.
Saat ini, DPMD Kotim telah menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat untuk proses audit. Tapea menyambut baik langkah tersebut agar semua pihak yang bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban secara adil dan transparan.
“Jangan sampai saya sebagai kepala desa dituding menggelapkan dana desa, hanya karena bawahan saya tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Saya tidak akan melindungi siapapun jika memang bersalah,” tegas Tapea.
Dengan ini, Kepala Desa berharap masyarakat bisa menilai secara objektif Permasalahan gagalnya desa tumbang Tawan dalam penyaluran Dana desa (DD) tahap 1 tahun 2025 tersebut, pungkasnya. (07).