Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Ungkap Kasus, Ditpolairud Polda Kalsel Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal Berbagai merk

BANJARMASIN, Darahjuang.online – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan praktik penjualan rokok ilegal di wilayah bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin. Dalam operasi yang digelar Selasa (23/09/2025) tersebut, petugas menyita puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai serta mengamankan tiga orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Kepala Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir, Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel AKBP Rengga Puspo Saputro, serta Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Kalbagsel Heru Nugroho.

Menurut Kombes Pol Andi Adnan, operasi berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan rokok ilegal di bawah Jembatan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan sebagai langkah menertibkan peredaran produk tembakau tanpa cukai yang merugikan negara,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 33.879 bungkus atau setara 677.580 batang rokok ilegal. Rinciannya meliputi 33.600 bungkus merek Rossmild dan 279 bungkus merek BSJ Cengkeh Abadi. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Grandmax putih bernomor polisi DA 8740 CT yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut.

Tiga tersangka turut diamankan, masing-masing berinisial MS (38) selaku pemilik barang, MA (32) dan AB (28) yang berperan membantu distribusi dan penjualan. “Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan serta modus operandi yang lebih luas,” kata Andi Adnan.

Para pelaku dijerat Pasal 29 ayat (2a) dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada kesempatan yang sama, Ditpolairud Polda Kalsel juga melakukan pelimpahan berkas ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.(14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *