Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Kapolda Kalsel Beberkan Pengungkapan BBM dan LPG Subsidi Ilegal, 33 Tersangka Diamankan

oplus_0

Banjarbaru, Darahjuang.online – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, saat konferensi pers di Lapangan Hitam Polda Kalsel, Senin (04/05/2026).

Dalam keterangannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama proses penegakan hukum berlangsung.

“Jumlah barang bukti yang bisa disita pada kegiatan ini berupa Pertalite sebanyak 9.500 liter, Solar 2.900 liter, kemudian 723 tabung gas LPG isi 3 kilogram, 488 tabung gas kosong 3 kilogram, dan 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, serta 1 tandon ukuran 1.000 liter,” jelasnya.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kalsel juga menyita berbagai kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

“Kendaraan yang diamankan terdiri dari 4 unit roda enam, 7 unit roda empat, 1 unit roda tiga, dan 12 unit roda dua. Penindakan ini berlangsung kurang lebih selama 29 hari,” tuturnya.

Untuk penyalahgunaan BBM subsidi, Pertalite maupun Bio Solar pelaku melakukan modifikasi pada kendaraan guna menampung BBM lebih banyak, sehingga mampu menampung BBM lebih dari kapasitas bawaan kendaraan aslinya.

“Para pelaku membeli BBM Pertalite dan Biosolar dengan cara memodifikasi tangkinya, sehingga kapasitasnya lebih banyak, kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi atau di atas harga HET,” lanjutnya.

Selanjutnya Kapolda Kalsel Pol.Rosyanto Yudha Hermawan, memaparkan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, khususnya pada penyalahgunaan LPG subsidi.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku, dengan cara memindahkan LPG ke dalam kaleng kaleng portabel 320 gram dengan menggunakan selang regulator, selanjutnya pelaku memasarkan hasil operandi nya melalui online,” imbuhnya.

Untuk kasus penyalahgunaan LPG, pelaku memindahkan gas LPG ke tabung portabel, Kapolda juga mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan belajar secara mandiri termasuk pelaku belajar dari media sosial.

“Dari pengakuan pelaku, belajar secara otodidak dan melalui media sosial, dari situ modusnya seperti yang disampaikan tadi, memindahkan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas kecil ukuran 320 mililiter dengan menggunakan selang regulator seperti yang ada di depan ini,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, Kapolda kalsel menerangkan negara mengalami kerugian yang tidak sedikit, hingga mencapai milyaran rupiah.

“Polda Kalsel, dalam kasus ini berhasil mengamankan 33 tersangka dari 34 laporan ke kepolisian, dan untuk kerugiannya diperkirakan mencapai Rp12 miliar 416 juta. Sementara barang bukti yang telah disita jika dikonversikan dengan rupiah kurang lebih sekitar Rp74 juta,” ungkapnya.

Yudha menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalsel dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat khususnya di Kalimantan Selatan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah kapolri untuk melakukan penindakan terhadap penyimpangan BBM ilegal. Kami akan terus menindak tegas pelaku karena sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *