Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Efran Percayakan Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Istri Sahnya kepada Pemkab Kaur

Efran Percayakan Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Istri Sahnya kepada Pemkab Kaur

 

Alaku

KAUR, Darahjuang.online – Efran, warga Kabupaten Seluma, menyatakan tetap mempercayakan penanganan laporannya terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya berinisial FT, seorang ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kaur, dengan NU yang merupakan oknum CPNS di instansi yang sama.

 

Efran mengatakan laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut telah diproses oleh Inspektorat Kabupaten Kaur. Berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas penanganan kini telah dilimpahkan ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Kaur untuk tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Meski telah berjalan sekitar dua bulan sejak laporan disampaikan, Efran mengaku hingga kini masih menunggu kepastian hasil pemeriksaan. Namun demikian, ia memilih tetap menghormati dan mempercayakan seluruh proses kepada Pemerintah Kabupaten Kaur.

 

“Saya tetap percaya kepada Pemerintah Kabupaten Kaur untuk menangani laporan ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Saya berharap prosesnya bisa segera selesai sehingga ada kepastian hukum dan keadilan,” ujar Efran, Selasa (14/7/2026).

 

Menurut Efran, seluruh bukti yang dimilikinya telah diserahkan kepada pihak yang berwenang. Ia juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan menghadirkan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkannya.

 

“Saya sudah menyerahkan bukti-bukti, memberikan keterangan, dan menghadirkan saksi. Sekarang saya hanya berharap prosesnya berjalan objektif dan hasilnya sesuai fakta yang ada,” katanya.

 

Sebagai suami, Efran mengaku peristiwa tersebut memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan keluarganya. Meski demikian, ia memilih menunggu hasil pemeriksaan tanpa melakukan langkah di luar mekanisme yang sedang berjalan.

 

“Saya berharap ada kepastian agar persoalan ini segera selesai. Saya ingin bisa melanjutkan kehidupan dengan lebih tenang setelah proses ini selesai,” ungkapnya.

 

Efran juga menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Kaur yang telah menindaklanjuti laporannya. Ia berharap proses yang kini berada di BPSDM dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kaur maupun pihak terkait mengenai hasil akhir pemeriksaan atas laporan tersebut. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *