Banjarmasin, Darahjuang.online – Forum Demokrasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Ormas Pekat IB, KAKI Kalimantan Selatan, dan Gantara menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/7/2026). Aksi tersebut diikuti masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat peduli pembangunan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sedang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Selatan dengan terlapor Ali Ridho atau yang dikenal sebagai Babe Aldo.
Koordinator Aksi, Husaini, SH., MH., mengatakan pihaknya menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan ketika telah menyentuh ranah privasi seseorang dan diduga memenuhi unsur tindak pidana.
“Perkara ini merupakan delik pidana umum yang berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Apabila penyidik menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Ia juga menyoroti berkembangnya opini di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang dinilai membentuk persepsi seolah-olah terlapor mengalami kriminalisasi. Menurutnya, framing tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Yang kami minta adalah menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Selatan. Jangan sampai muncul framing yang menggiring opini bahwa seseorang dikriminalisasi sebelum seluruh proses hukum selesai,” terangnya.
Husaini menegaskan, apabila masyarakat memiliki dugaan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi, maka langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan menyerang pribadi seseorang melalui konten di media sosial.
“Kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, silakan laporkan kepada institusi penegak hukum. Namun jangan membuat konten yang menyerang personal seseorang hingga berpotensi merugikan hak asasi manusia. Apalagi jika terdapat unsur mens rea atau niat jahat dalam penyebaran konten tersebut, tentu hal itu dapat berimplikasi hukum,” imbuhnya.
Meski demikian, Husaini menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung hingga nantinya terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum.(14).
Forum Demokrasi Masyarakat Sipil Desak Penegakan Hukum Profesional, Minta Publik Hormati Proses Penyidikan Kasus Dugaan UU ITE

















