Deli Tua, Darah Juang Online – Maraknya perjudian adu ketangkasan atau yang biasa di sebut orang judi jenis tembak ikan di Kota Medan kiaan makin menjamur. Seperti pantauan awak media, di Jalan Berlian Sari no.5B, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Lokasi perjudian tersebut di padati para pemainnya. Jum’at (10/12/21)
Padahal dalam Peraturan Perundang-Undangan di Negara Republik Indonesia tertulis jelas Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi hukuman dalam Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP adalah diancam dengan pidana penjara paling lama (10) tahun.
Guna menciptakan Kota Medan bebas dari tindakan pidana perjudian wartawan dari media ini mencoba melaporkan dan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Polsek Deli Tua.
Saat di konfirmasi Kapolsek Deli Tua menyebutkan “Terima kasih informasinya, akan segera dilidik dan dicek pak,” tuturnya. (20)

















