Percut Sei-Tuan, Darah Juang Online – Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei-Tuan bersama Personil Jahtanras Polda Sumut dalam waktu tidak sampai 24 jam berhasil meringkus seorang pria pelaku penjambret Resedivis di jalan Wiliam iskandar, Gang murni, Medan Tembung. Sabtu (11/12/21)
Adapun inisial Pelaku, Muhammad Aidil als Kudil (25) Tahun, warga Jalan gurila, Gang Langgar, Kelurahan Seikera hilir, Kecamatan Medan perjuangan. Merampas tas sendeng korban Rofenna sihombing (52) Tahun warga Jalan Trikora, Gang bersatu no 31 Kecamatan Medan denai, yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor bersama suami dan anaknya di Jalan Aksara, Kelurahan Banta Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam siaran Persnya Kanit Reskrim Polsek Percut Sei-Tuan Akp Bambang Nurmiono. Sh, Mh. Mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku. “Korban bersama anak dan istrinya hendak pergi ke pajak MMTC dengan melewati jalan aksara, setelah itu ditengah perjalanan pelaku melaju kencang dengan sepeda motor nya memepet dan menarik tas sandang korban , sehingga korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka pada Kepala belakang dan sampai saat ini masih dirawat di R.S Bina Kasih Sunggal,” Tuturnya
Sambung Kanit. pelaku juga merupakan Resedivis dengan pemberatan yang mana pernah melakukan tindak kejahatan di Jalan, H M Yamin , Dekat RSU Pringadi Tahun 2014 Menjabret Tas Divonis 2 Tahun, Jalan. Pancing di depan Sekolah MAN, Sekitar bulan 11 Tahun 2021, Jalan H M Yamin, Simpang Pahlawan, Bulan 10 Tahun 2021 Menjambret tas ransel kemudian di Jalan A.R Hakim Bulan 11 Tahun 2021 menjambret tas sandang dan HP, yang terahir di Jalan Aksara, Keluraha Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung menjambret tas dan HP juga.
Tak mau kehilangan targetnya atas laporan saksi Siar Marpaung (44) Tahun, warga Jalan Trikora , Gang Bersatu, No.131, Kecamatan Medan denai. Unit Reskrim Polsek Percut Sei-Tuan bersama Personil Jahtanras Poldasu mengejar dan melakukan olah TKP. Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama Team Jahtanras Poldasu dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bangbang Nurmiono, S.H., M.H. langsung meringkus pelaku Muhammad Aidil als kudil yg sedang berada di Jl. Willem Iskandar , Gg. Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir , Kecamatan Medan Perjuangan. Dihadapan Polisi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan dan pelaku melakukanya sendirian.
Disamping itu saat petugas melakukan pencarian barang bukti yang di sembunyikan. pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan pelaku mencoba melarikan diri. Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan dan memberikan tindakan tegas secara terukur.
Guna mempertangungkan jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti
1 unit sepeda motor Yamaha N-Max Warna Abu- abu dan kunci yang digunakan pelaku utk menjambret, 1 buah Hp merk Oppo milik pelaku, rekaman CCTV di TKP, 1 potong Kaos dan boxer pakaian yg digunakan pelaku, 1 buah HP merk Nokia milik korban, 1 buah kaleng susu merk tiga sapi milik korban. Di boyong ke Mako Polsek Percut Sei-Tuan
Semertara itu Korban penjambretan masih di rawat di RS. Bina kasih dan sampai saat ini belum sadarkan diri dan masih pendarahan dibagian kepala. (20)

















