AKTUALISASI PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN TERHADAP PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Alexander
Staf Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah
Abstrak
Realisasi penelitian ini dimaksudkan agar dapat mengalisa secara mendalam terkait aktualisasi peranan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam menindak pelanggaran Pemilihan Umum. Fokus penelitian dikaji pada kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Objek yang diobservasi dalam penelitian ini ialah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Tengah. Adapun, pendekatan penelitian yang diterapkan yakni deskriptif kualitatif yang memfokuskan pada analisis mendalam terkait objek penelitian yang dikaji.
Hasil penelitian menunjukkan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki sumber daya manusia yang berkulitas sehingga tim kerja ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kondisi ini dapat teraktualisasi dari akumulasi bimbingan teknis yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikaji bahwa kualitas sumber daya manusia dalam Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan mempengaruhi penindakan pelanggaran Pemilihan Umum yang terjadi di tingkat kecamatan dan sumber daya manusia yang mumpuni ini dapat diperoleh dari akumulasi bimbingan teknis yang dilakukan. Oleh karena itu, diharapkan di masa yang akan datang Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah dapat merealisasikan Bimbingan Teknis menjadi lebih Baik dari sebelumnya.
Kata Kunci : Bimbingan Teknis, Peran, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Latar Belakang
Pemilihan Umum yang lebih dikenal dengan Pemilihan Umum merupakan sarana realisasi pesta demokrasi rakyat. Praktik Pemilihan Umum yang melibatkan banyak elemen menjadikannya sebagai pesta rakyat yang sangat dinanti.
Dalam Pemilihan Umum terlibat banyak Partai Politik yang berkontestasi memperebutkan hati dan suara rakyat. Pesta demokrasi ini menghadirkan nuasa kontestasi yang pekat dan penuh sportivitas.
Pemilihan Umum bukan sekedar pesta demokrasi rakyat yang merealisasikan aspirasi rakyat, namun ketika dikaji lebih mendalam, maka demokrasi dapat memberikan isyarat sebagai jalan penentu kelangsungan hidup suatu negara. Melalui pesta demokrasi ini, rakyat akan memilih para pemimpin dan wakil-wakilnya yang menjadi perpanjangan tangan rakyat dalam merealisasikan aspirasi dan tujuan rakyat. Nurtjahjo (2006) menyatakan Pemilihan Umum menunjukkan bahwa rakyat berkuasa atas dirinya sendiri.
Banyaknya Partai Politik yang terlibat dalam kontestasi menimbulkan probabilitas adanya pelanggaran dalam realisasi Pemilihan Umum yang terjadi. Pada dasarnya setiap penyelenggaraan suatu kegiatan sangat diperlukan adanya pihak yang mengawasi.
Konteks ini sejalan dengan tujuan optimalisasi kegiatan yang dilaksanakan. Oleh karenanya sebagai pihak penyelenggara pemilihan umum yakni Komisi Pemilihan Umum atau yang disingkat KPU perlu didampingi oleh pihak pengawasan.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelanggara Pemilihan Umum tepatnya pada Bab IV diatur badan pengawasan Pemilihan Umum yang dikenal dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Bawaslu memiliki peranan yang komplek dalam pelaksanaannya. Didasarkan Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur peranan Bawaslu meliputi pengawasan tapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran asministratif Pemilihan Umum dan pelanggaran pidana Pemilihan Umum sesuai tingkatan. Hal ini juga yang diaktualisasikan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.
Komplesitas lingkungan pengawasan yang tinggi memungkinkan degradasi optimalitas pengawasan Pemilihan Umum. Oleh karenanya, Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu mengangkat dan menugaskan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan sebagai sarana perpanjangan tangan Bawaslu dalam melaksanakan peranannya.
Dalam praktiknya Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mengankat dan menugaskan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang beranggotakan 3 orang sebagai komisioner Kecamatan dan 9 orang keanggotaan sekretariat. Dalam pelaksanaanya. Panitia Pengawas Pemilihan Umum berperan dalam melaksanakan tugas Bawaslu pada tingkat kecamatan. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum merupakan suatu kebutuhan ad-hoc. Oleh karenanya, tim kerja ini merupakan badan kerja ad-hoc. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah membekali Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam konsep teoritis maupun praktis melalui Bimbingan Teknis yang kemudian dikenal dengan Bimtek sehingga dalam pelaksanaan fungsi dan peranannya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Namun, dalam realitasnya tidak semua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan mumpuni dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, penelitian ini diajukan sebagai upaya mengkaji bagaimana aktualisasi peran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan terhadap pelanggaran Pemilihan Umum yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pembahasan
Peran merupakan suatu kondisi yang mengharuskan untuk bertindak. Pada dasarnya setiap individu, tim maupun badan kerja memiliki pernanannya masing-masing yang secara implisit saling mempengaruhi secara langsung maupun secara tidak langsung. Menurut Susilowati (2019) peran hadir sebagai akibat adanya kedudukan, sehingga dikatakan bahwa peran merupakan aspek dinamis dan fungsional dari kedudukan. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa peran merupakan keharusan yang timbul sebagai akibat adanya kondisi status tertentu yang mewajibkan pihaknya untuk bertindak sesuai dengan kapibalitas peran yang dihadirkan.
Tidak jauh dari itu, pengawasan dapat diartikan sebagai upaya mengamati dan mengobservasi suatu peristiwa, kondisi, tindakan atau keadaan dengan menilai kesesuaiannya, kesesuaian realitas yang terjadi dengan kesesuaian konsep yang seharusnya terjadi. Secara harfiah peran maupun pengawasan melekat erat dalam Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan menjalankan perannya sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang dan melaksanakan pengawasan sebagai fungsinya.
Dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia tepatnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di pasal 105 dijelaskan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yakni sebagai berikut :
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilihan Umum, yang terdiri atas:
Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilihan Umum di wilayah kecamatan;
Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah kecamatan;
Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Umum di wilayah kecamatan;
Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan/atau dugaan tindak pidana Pemilihan Umum di wilayah kecamatan;
Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum di wilayah kecamatan; dan
Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilihan Umum di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih Sementara dan daftar pemilih tetap, Pelaksanaan kampanye, Logistik Pemilihan Umum dan pendistribusiannya, Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan Umum di TPS, Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK, Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan Umum lanjutan, dan Pemilihan Umum susulan, Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan, Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: Putusan DKPP;
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilihan Umum, Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota, Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah kecamatan, Mengevaluasi pengawasan Pemilihan Umum di wilayah kecamatan, dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memiliki tugas, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan memiliki wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di pasal 106 yakni sebagai berikut :
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan, Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilihan Umum di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini, Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajibanPanwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilihan Umum di wilayah kecamatan, Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota, Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di pasal 107, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan berkewajiban dalam hal : Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya, Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilihan Umum secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan, Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum di tingkat kecamatan, dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang dijabarkan terkait peran pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Dalam penalaran yang sama Soedarsono (1980) menyatakan bahwa ada faktor yang menentukan peranan yang akan dilakukan yakni : Norma yang berlaku dalam situasi interaksi yaitu sesuai dengan norma keseragaman pada kelompok/masyarakat dalam situasi yang sama. Apabila norma itu jelas, maka dapat dikaitkan adanya kemungkinan besar untuk menjalankanya, dan Apabila individu dihadapkan pada situasi lebih dari satu norma yang dikenalnya, maka ia berusaha untuk mengadakan kompromi dan modifikasi norma-norma. Artinya, peranan seseorang akan mengalami perubahan sesuai dengan keadaan, di samping itu juga ditentukan dengan adanya norma yang sama untuk dapat mengatur masyarakat yang sama, dan norma yang dipatuhi oleh masyarakat tersebut serta jika norma itu lebih dari satu, maka satu norma yang dipatuhi dari hasil kesepakatan bersama dan merupakan penggabungan dari norma-norma yang lain.
Bedasarkan tahapan pengujian yang dilakukan dalam penelitian yang mengharuskan peneliti mengkaji dan mengobservasi secara mendalam didapati bahwa Bimbingan Teknis atau Bimtek yang diselenggarakan Bawaslu berpengaruh dalam meningkatkan kualitas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Seperti yang diimplementasikan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, melalui Bimbingan Teknis atau Bimtek terhadap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah didapati bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Tengah dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bimbingan Teknis ternyata memberikan dampak signifikan dalam pembentukan kualitas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang berkualitas. Hal ini disebabkan oleh perihal penting yang senantiasa diangkat oleh Bawaslu dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis, seperti yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah yang melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dengan mengangkat topik seputar tugas, wewenang, kewajiban, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, koordinasi dan penindakan pelanggaran yang berpeluang terjadi dalam Pemilihan Umum.
Hasil Bimbingan Teknis ini menunjukkan kualitas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Tengah yang berkualitas tinggi yang terindikasi dari kecakapan dan lancarnya operasional Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam mengawasi jalannya proses Pemilihan Umum. Disisi lain, penindakan pelanggaran Pemilihan Umum saat ini juga mulai dibebankan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan berhak memberikan putusan terhadap pelanggaran Pemilihan Umum dalam artian, Panitia Pengawas Pemilihan Umumlu Kecamatan meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum kepada instansi yang berwenang. Ini merupakan suatu langkah perubahan besar Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang sebelumnya cuma meregister sekarang dapat memproses. Dengan adanya perubahan besar ini menunjukkan bahwa setiap elemen dilibatkan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang lebih baik.
Kesimpulan
Berdasarkan observasi dan analisa peneliti dalam penelitian ini dapat disimpulkan beberapa poin penting yakni :
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Tengah telah menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya serta peran dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Bimbingan Teknis bepengaruh penting dalam membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang berkualitas .
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan memproses penyimpangan berupa pelanggaran Pemilihan Umum dengan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara yang berwenang.
Disamping itu, peneliti menyarankan kepada berbagi pihak yang terkait terutama Badan yang bertindak dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum agar meningkatkan intensitas Bimbingan Teknis baik untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan turunannya agar kedepannya komponen penyelenggaraan Pemilihan Umum memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
Daftar Pustaka
Amirudin dan Zaini Bisri, 2006. Pilkada Langsung Problem dan Prospek, Penerbit Pustaka Pelajar, Jakarta.
Agus Dwiyanto, dkk, 2008, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Pusat Studi Kependudukan dan kebijakan,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Ahmad Nadir, 2005, Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia, Penerbit Averroes Press, Malang.
Bagir Manan, 2003, DPR, DPD, MPR dalam UUD 1945 yang baru, FH UII Press, Jakarta.
Donni Edwin, 2005, Pilkada Langsung: Demokratisasi Daerah dan Mitos Good Governance, Partnership, Jakarta.
Joko Prihatmoko, 2005, Pemilihan Kepala Daerah Langsung Filosofi Sistem dan Problem Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Jogyakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2005, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan mahkamah Konstitusi, Pusat Studi Hukum Tata Negara UI. Al’Adl, Volume X Nomor 1, Januari 2018 ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 53 Koirudin, 2004, Partai Politik dan Agenda Transisi Demokrasi, Pustaka Fajar, Jogyakarta.
Laporan Penelitian Tim PDN P3DI, 2010, Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati/Walikota Di Provinsi Riau, Setjen DPR-RI.
Leo Agustino, 2005, Politik dan Otonomi Daerah, Untirta Press, Banten.
Mahfud M, 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Jogyakarta.
Miriam Budiardjo, 1982, Partisipasi dan Partai Politik, Garamedia, Jakarta.
Modul Pengawasan, 2009, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Indonesia
Corruption Watch, Jakarta Nurdin Rachamad K Dwi Susilo, Tri Sulistyaningsih, 2006, Kebijakan Elitis Politik Indonesia, Penerbit Pustaka Pelajar – Fisip UMM, Malang.
Soerdarsono, 2006, Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal demokrasi, Jakarta.
Sigit Putranto dan Kusomowidagdo, 1981, Sistem Pemilihan Umum Universal dan Parohial, Prisma.
Susilowati, Eny, 2019, Peranan Panitia Pengwas Pemilihan Umum Kecamatan Terhadap Pelanggaran Pemilihan Umum Di Kecamatan Pahadut Palangka Raya, Morality: Jurnal Ilmu Hukum.


















