Alaku
Alaku

Bawaslu Kabupaten Asahan Dituding Melanggar Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilu

  • Bagikan

ASAHAN, Darahjuang.online — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan dituding telah melanggar asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu.

 

Alaku

Hal tersebut disampaikan Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Kabupaten Asahan, Hidayat Siregar. Ia menyebutkan, sejumlah anggota Bawaslu Asahan atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terindikasi rangkap jabatan.

 

Yang indikasinya ada anggota Bawaslu atau Panwascam yang rangkap jabatan sebagai pegawai penyuluh non PNS di Kemenag dan ada sebagai pegawai P3K Guru Dinas Pendidikan. Anggota Bawaslu yang merangkap itu diduga memiliki jabatan sebagai Ketua panwascam. Ini sudah jelas melawan hukum, bertentangan dengan peraturan perundangan dan tidak sesuai syarat sebagai pengawas pemilu, ujarnya kepada wartawan darahjuang.online, Sabtu (07/09/2024).

 

Dayat menjelaskan, pelanggaran asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yang dimaksud, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, serta pelanggaran terhadap kode etik dan sumpah janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

 

“Ironis, yang harusnya bertindak sebagai pengawas, ini malah diduga jadi pelanggar aturan. Selain melanggar hukum, kasus ini juga merugikan banyak pihak termasuk masyarakat Asahan yang tersingkir menjadi anggota panwascam oleh mereka yang tidak memenuhi syarat,” terangnya.

 

Ia menegaskan, hal tersebut tak bisa dibiarkan dan harus segera ditindak. Agar kedepan kasus serupa tidak pernah terjadi segera harus diberikan sanksi pemberhentian serta sanksi lainnya. “Intinya, pelanggaran itu harus disanksi dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

 

Terpisah, Ketua LPSP Kabupaten Asahan, Roy menyatakan dengan tegas bahwa sesuai UU No 7 tahun 2017 pada ayat 1 tentang pemilu, diisyaratkan panwascam harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

 

“Ya, persyaratan dalam proses perekrutan seorang calon panwascam, sudah sangat jelas bahwa di antaranya adalah tidak pernah berpartai politik selama 5 tahun, tidak terkena sanksi kode etik pelanggaran pemilu yang dikeluarkan oleh DKPP, bersedia bekerja penuh waktu, dan yang lainnya bersedia mengundurkan diri menjadi Pegawai Pemerintahan, BUMN maupun BUMD pada saat terpilih sebagai panwascam,” paparnya.

 

Untuk mengklarifikasi hal tersebut, darahjuang.online menghubungi langsung bapak khomaidi salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Asahan, melalui sambungan whatssap. Ketika dihubungi, ia membantah atas terkait adanya tudingan Anggota panwascam didalam nauangan Bawaslu Asahan yang rangkap jabatan, “itu tidak benar, Isu tentang itu sudah pernah kami telusuri namun itu tidak pernah terjadi,” terang Khomaidi. (22)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *