Medan, Darah Juang Online– Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan satgas penegakan prokes covid-19 menggelar sosialisasi dan teguran bagi pelaku usaha Non Esensial di wilayah Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (10/8/21) pukul 14.00 wib.
Pantauan di lapangan tim satgas penegakan prokes covid-19 mensosialisasikan PPKM level 4 telah berlangsung sejak Tanggal 10 Agustus 2021 hingga Tanggal 16 Agustus 2021. Selain itu, tim melakukan pengecekan protokol kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor. Tim juga bernegosiasi dengan pelaku usaha sektor Non Esensial yang merasa keberatan guna memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini. Kemudian tim menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4. Selain itu, tim juga memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan pemerintah.
Data terhimpun pelaku usaha Non Esensial diduga tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 mendapatkan teguran oleh tim satgas pengadangan Prokes covid-19 diantaranya: Di Kecamatan Medan Timur Rumah Makan Bundo Kanduang 3, Kecamatan Medan Timur Toko Susu Asia Baru, Kecamatan Medan Timur, Mie Sop.
Selain itu, di wilayah Kecamatan Medan Timur, dan melakukan berupa teguran bagi pelaku uasaha, Warung Cita Rasa, Kecamatan Medan Perjuangan, Tabur Net, Kecamatan Medan Perjuangan, Warung Makan BPK 56.
Berikut tim yang bertugas.
Ditreskrimum/Ditreskrimsus 2 personil, Sat Reskrim Polrestabes 2 personil, Dit Samapta Poldasu 4 personil, Polsek Medan Timur 6 personil, Brimobdasu 4 personil, Koramil 02/MT, Sat Pol PP 2 personil, ASN dan Kepling 10 personil.
Selain itu, Dit Samapta Poldasu 4 personil, Polsek Medan Timur 5 personil, Brimobdasu 6 personil, Koramil 02/MT, Sat Pol PP 4 personil, ASN dan Kepling 10 personil. (20).