Alaku
Alaku

Bupati Tanah Datar Menandatangani Surat Keputusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

  • Bagikan

Batusangkar, Darah Juang Online — Bupati Tanah Datar Sumatera Barat Eka Putra menandatangani Surat Keputusan (SK) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dihadapan 8 (delapan) orang Pimpinan dan Pelaku usaha di Indo Jalito, Selasa (12/10) sore.

Pada kesempatan tersebut Bupati Eka Putra menyatakan. Keberadaan investasi merupakan modal dasar guna menumbuh kembangkan perekonomian yang berkelanjutan. Ketika investasi banyak masuk ke suatu daerah tentu memberikan dampak positif, seperti terciptanya lapangan kerja, peningkatan daya beli dan perubahan kualitas taraf hidup ke arah yang lebih baik.

Alaku

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah Tanah Datar seiring dengan kebijakan Pemerintah Pusat selalu berupaya keras meningkatkan investasi dan penanaman modal, melalui kebijakan-kebijakan mempermudah para pelaku usaha untuk berusaha di Kabupaten Tanah Datar.

Kita sebagai pimpinan daerah merasa senang dengan adanya investasi yang dilaksanakan di Tanah Datar. maka dari itu kami mengundang Bapak dan Ibuk para investor atau penanam modal sore ini untuk lebih mendekankan silaturahmi.

“Saya ingin mengenal dan tahu Bapak dan Ibuk yang akan menanamkan modal atau pelaku usaha, jangan risau karena Saya tak akan meminta sesuatu atas SK yang akan ditandatangani ini,” ungkap Eka Putra.

Selanjutnya Eka Putra menambahkan, walaupun dengan segala kemudahan yang diberikan Pemerintah Daerah, namun para investor tetap harus memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku dengan kata lain harus tertib administrasi.Terutama masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, karena ini merupakan dokumen kajian kelayakan suatu investasi bisa dilaksanakan, di samping itu juga diharuskan untuk memenuhi Persetujuan Lingkungan yang dulu bernama Izin Lingkungan yang diterbitkan instansi terkait.

Memang ada semenjak tahun 2019 ada investor yang berinvestasi di Tanah Datar yang sampai saat ini belum dikeluarkan izinnya.

“Alhamdulillah dengan akan saya tandatangani SK ini maka kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan akan bisa segera melaksanakan kegiatannya di Tanah Datar ini,” tambah Eka Putra.

Sebelumnya Kepala Dinas PMPTSP Naker Zarratul Khairi menyatakan, kegiatan pelaksanaan penandatanganan SK terkait dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menghadirkan 8 (delapan) pimpinan dan pelaku usaha.

Adapun SK yang ditandatangani Bupati diantaranya merupakan rencana investasi pemecahan sertifikat untuk perumahan, pengembangan wisata, pembangunan toko sampai lahan parkir.

Seperti yang disampaikan Bupati, saat ini pemerintah daerah terus mendorong kemudahan, memfasilitasi dan mencari solusi atas berbagai permasalahan investasi yang terjadi saat ini.

“Perubahan Perda Nomor 2/2012 tentang RTRW yang sudah diajukan dan sedang dibahas DPRD saat akan mengakomodir potensi investasi yang ada, namun saat ini setidaknya sudah ada 30 investasi yang selama ini terkendala masalah tata ruang  yang sudah disetujui oleh Bupati, ujar Zarratul Khairi selaku Kepala Dinas PMPTSP. (01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *