Alaku
Alaku

Camat Batipuh Selatan Diduga Intervensi Walinagari Tanda Tangani Surat Larangan Bayar Tunjangan BPRN

  • Bagikan

Surat Printah Camat Batipuh Selatan Melaksanakan Vaksinasi Covid-19

Tanah Datar, Darah Juang Online – Camat Batipuh Selatan diduga telah mengintervensi Walinagari Batipuh Selatan terkait pembayaran tunjangan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN). Hal ini dikatakan, B Pakih Bandaro anggota BPRN Guguk Malalo, Jum’at (15/10/21).

Alaku

“Saya didatangi oleh PJ Walinagari dan Sekretaris Nagari beberapa hari yang lalu. Kemudian mereka menyampaikan bahwa Camat Batipuh Selatan meminta Walinagari menandatangani surat bermaterai 10 ribu berisi pelarangan membayar tunjangan BPRN dengan alasan covid-19,” Kata B.Pakih Bandaro.

Hal yang sama diungkapkan oleh Sukniyadi Ketua BPRN Batu Taba saat pertemuan BPRN se-Kecamatan Batipuh Selatan, Rabu (13/10/21) kemarin di Objek Wisata Tanjung Mutiara. Ia (Red) mengatakan “Sampai saat ini kita belum menerima tunjangan BPRN karena dikaitkan dengan Vaksinasi Covid-19,”. Kata Sukniyadi.

“Kita sudah menjalankan tugas sesuai dengan UU NO 6 Tahun 2014 tentang desa. Untuk itu, diberikan hak tunjangan yang besarannya diatur oleh Perbup. Kenapa surat Camat Kepada Walinagari memerintahkan untuk tidak membayarkan tunjangan BPRN dan dikaitkan dengan vaksin covid-19. Ini yang kita protes,”. Tegas Sukniyadi.

Di tempat terpisah, Di Kecamatan Batipuh dikabarkan tunjangan BPRN telah dibayar setelah BPRN mengirimkan surat aksi protes. Hal ini diungkapkan oleh Dirza Edwin, Ketua BPRN Tanjung Barulak kecamatan Batipuh. Rabu (13/10/21).

“Camat Kecamatan Batipuh langsung menindak lanjuti surat protes kami. Kami sudah menerima tunjangan BPRN,”. Dirza Edwin.
Lebih lanjut Dirza Edwin mengatakan “Sebelumnya BPRN secara serentak telah mengirimkan surat aksi protes terkait tidak dibayarnya tunjangan BPRN di Kecamatan Batipuh dan Kecamatan Batipuh Selatan,”. Kata Dirza Edwin. (11).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *