Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Cegah Pelanggaran Pemilu, Rabiin Singgung Politik Uang

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Panwaslu Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah, Rabi’in Saat Ngisi Khutba Jum’at Di Masjid Baitul Qudsi Desa Jayakarta

Bengkulu Tengah,Darah Juang Online– Panwaslu Kecamatan Talang Empat gencar melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah (Benteng).

Alaku

Melalui Program Khutbah Jum’at Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Rabiin menjelaskan beberapa hal yang dilarang dalam proses penyelenggaraan Pemilu salah satunya Politik Uang. Jum’at (13/01/23) siang.

Dalam Khutbah Jum’at itu Rabiin, mengungkapkan alasan dilarang memenangkan kompetisi politik dengan transaksional (Politik uang) diantaranya:

“Pertama, apakah pemberian kepada calon pemilih atas nama transportasi, ongkos kerja, atau kompensasi meninggalkan kerja yang dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu, termasuk kategori risywah?   Jawabannya adalah tidak sah dan termasuk kategori risywah (suap). Mengapa demikian? Sebab di balik pemberian si politisi itu terkandung maksud terselubung yang jelas-jelas serupa praktik menyuap agar seseorang memilih dirinya. Pemberian tak lagi murni pemberian, melainkan ada unsur mempengaruhi pilihan politik.  
Kedua, sudah lazim kita dapati, politisi memberikan sesuatu kepada calon pemilih atas nama zakat dan sedekah dari harta miliknya. Jika terbesit tujuan agar penerima memilih calon tertentu, apakah termasuk kategori risywah?    Jawabannya: pemberian zakat atau sedekah yang dimaksudkan semata-mata agar penerima memilih calon tertentu adalah tidak sah dan termasuk risywah (suap). Jika pemberian zakat atau sedekah itu dimaksudkan untuk membayar zakat atau memberi sedekah, dan sekaligus dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu, maka zakat atau sedekah itu sah, tetapi pahalanya tidak sempurna, dan sesuai perbandingan antara dua maksud tersebut. Semakin dominan ambisi politiknya dalam pemberian ini, semakin besar pula lenyapnya keutamaan tersebut.  

Ketiga, bagaimanakah hukum menerima pemberian yang dimaksudkan untuk risywah oleh pemberi, tetapi tidak secara lisan? Jawabannya adalah haram bila penerima mengetahui maksud pemberian itu dimaksudkan untuk risywah. Adapun bila penerima tidak mengetahuinya, maka hukumnya mubah. Tetapi bila pada suatu saat mengetahui, bahwa pemberian itu dimaksudkan untuk risywah, maka penerima wajibnya”. (00/Rls Panwaslu Kecamatan Talang Empat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *