Alaku
Alaku

DPRD Provinsi Bengkulu Panggil PT. KRU dan PT. Bukit Sunur, Ada Apa?

  • Bagikan

Bengkulu, Darah Juang Online – Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan pihaknya telah memanggil perusahaan pertambangan batubara PT Kusuma Raya Utama (KRU) dan PT Bukit Sunur.

“Iya kita adakan pertemuan dengan PT. KRU dan PT Bukit Sunur. Dalam pertemuan itu, telah memaparkan kewajiban melakukan reklamasi pasca tambang. Namun belum diserahkan ke LHK dan ESDM untuk dilakukan evaluasi” Kata Usin, Selasa (29/06/21).

Alaku

“Reklamasi sudah disampaikan hanya saja belum diserahkan ke LHK dan ESDM untuk dievaluasi” Kata Usin Kembali.

Lebih lanjut Usin mengatakan “Memang ada temuan penambang liar, setelah diagendakan pertemuan dengan PT. KRU dan Bukin Sunur, masing-masing perwakilan PT ini menjelaskan sebagai pemegang IPPKH menjelaskan bahwa disana ada lahan yang dipinjam pakaikan untuk keperluan sarana dan prasarana. Kerjasamanya akan dilanjutkan lagi dan sudah diajukan sekitar 140 hektar” Jelas Usin kembali

“Sedikitnya ada 140 hektar lahan yang telah diajukan untuk melanjutkan kerjasamanya,” Tutup Usin. (01/Adv).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *