Draf RUU KUHP Kian “Bengis” Kebebasan Sipil
Oleh: Elfahmi Lubis
Draf RUU KUHP kembali jadi polemik dan kontroversi. Pasal-pasal yang muncul kian “bengis” dengan kebebasan sipil dan cenderung semakin mengancam demokrasi. Pemidanaan sepertinya tetap menjadi pilihan utama negara dalam menegakkan tertib hukum dan sosial.
Terbukti hampir seluruh produk hukum yang dibuat oleh otoritas negara selalu menyediakan pasal yang memuat sanksi pidana. Padahal saat ini dibanyak negara telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem penegakan hukum dengan seminimal mungkin mengurangi penerapan sanksi pidana.
Hal ini jelas tidak sejalan dengan asas ultimum remedium yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia, yang menekankan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam proses penegakan hukum. Selain itu juga tidak sejalan dengan kebijakan hukum yang sedangkan digalakkan Polri saat ini yaitu penyelesaian perkara pidana dg pendekatan restoratif justice.
Dalam draf RUU KUHP yang pengesahannya bakal dikebut Juli 2022 ini, ditengarai masih bercokol pasal-pasal kontroversial yang sudah mendapat penolakan keras dari publik berapa waktu lalu. Yakni, pasal yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Jika pasal ini berhasil lolos dalam KUHP made in Indonesia ini, dikuatirkan akan mengancam kebebasan sipil dan politik sebagaimana yang telah dijamin dalam konstitusi (UUD 1945) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang sudah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005.
Dalam RUU KUHP diatur soal ancaman pidana bagi penghina Pemerintah, anggota DPR, polisi, jaksa, hingga walikota.
Aturan pidana penghinaan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 240. Dalam draft Rancangan KUHP, pasal tersebut berbunyi:
“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Dalam penjelasan RKUHP disebutkan tentang maksud dari kerusuhan. “Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.
Ancaman pidana dapat diperberat jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. Hal ini diatur dalam Pasal 241 RKUHP: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Selain ancaman pidana penghinaan terhadap Presiden, RKUHP juga mengatur ancaman pidana bagi mereka yang menghina anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota.
Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 353 Ayat 1 RKUHP, yang berbunyi: “Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Dalam penjelasan Pasal 353 ayat 1 disebutkan apa yang dimaksud penguasa umum. “Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota,” demikian bunyi penjelasan Pasal 353 ayat 1 itu.
Dalam RKUHP disebutkan, bahwa delik dalam Pasal 353 ayat 1 itu adalah delik aduan.
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi Pasal 353 ayat 3.
Ancaman pidana bisa diperberat jika melakukan dan menyebarkannya lewat media sosial. Seperti diatur dalam Pasal 354, yang berbunyi: “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” (Sabtu, 18 Juni 2022, Red 12)


















