Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Elfahmi Lubis : Keturunan PKI Bukan “Pewaris” Dendam

Elfahmi Lubis (Penulis)

Keturunan PKI Bukan “Pewaris” Dendam

Oleh : Elfahmi Lubis

Alaku

“Lalu apakah kita harus timpakan dendam kesumat itu pada bayi-bayi yang tidak berdosa dan tidak pernah meminta untuk dilahirkan dari orangtua mereka yang terlibat PKI. Sudah terlalu lama penderitaan yang mereka alami selama ini, bahkan untuk bisa bertahan hidup saja mereka saja susah. Sampai kapan label dan stigma “anak jahanam” kita semat kepada mereka. Bukan kah itu tindakan sangat zholim” (EFL)

Dalam minggu ini, kembali kontroversi soal PKI. Hal ini dipicu oleh kebijakan Panglima TNI yang menghapus persyaratan bahwa anak keturunan PKI dilarang ikut seleksi dalam penerimaan anggota TNI. Selama ini dasar hukum yang dipakai untuk melarang keturunan PKI masuk TNI adalah TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah NKRI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Penyebaran atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Merujuk pada ketetapan MPRS tersebut, secara yuridis jika dicermati memang tidak ada satupun klausul maupun kalimat yang secara eksplisit menyatakan larangan bagi keturunan PKI untuk menjadi anggota TNi/Polri, ASN, dan pejabat di lembaga-lembaga negara baik di cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. TAP MPRS itu hanya berisi pembubaran PKI, dan pernyataan sebagai organisasi terlarang dan larangan mengembangkan faham komunisme, marxisme-lenisme.

Harus dipahami juga bahwa secara historis, TAP MPRS itu dibuat dalam suasana kebatinan seluruh rakyat Indonesia, yang masih dalam kondisi marah dan merasa dikhianati oleh PKI pasca peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965.

Ditambah lagi secara politis, rezim orde baru yang berkuasa saat itu sangat anti dan fobia PKI. Sehingga wajar jika atmosfir politik hukum negara ketika itu, sangat dipengaruhi oleh kepentingan rezim yang berkuasa pada saat itu.

Menurut pandangan saya, tindakan melarang atau membatasi hak keturunan PKI untuk menjadi TNI/Polri dan ASN adalah pelanggaran serius hak konstitusional dan HAM warga negara yang sudah dijamin oleh UUD 1945.

Menariknya, praktek diskriminatif ini sudah berlangsung lebih setengah abad tanpa ada satupun yang mampu mengkoreksinya. Pertanyaan mendasarnya apakah tindakan negara yang diskriminatif dan mengamputasi hak konstitusional warga negara tetap kita biarkan, padahal jelas melanggar prinsip negara hukum yang menundukkan seluruh tindakan negara dan pemerintah pada hukum atau under and law subject to the law.

Dalam konteks human right atau HAM, praktik penghukuman atau pelabelan bagi orang-orang yang dituduh sebagai PKI tanpa proses peradilan tidak boleh kembali terjadi. Kita boleh marah dan mengutuk tindakan keji yang dilakukan PKI dalam peristiwa berdarah 1965, dan sebagian pelakunya sudah dihukum lewat proses peradilan maupun dieksekusi melalui extra judicial killing. Lalu apakah kita harus timpakan dendam kesumat itu pada bayi-bayi yang tidak berdosa dan tidak pernah meminta untuk dilahirkan dari orangtua mereka yang terlibat PKI.

Sudah terlalu lama penderitaan yang mereka alami selama ini, bahkan untuk bisa bertahan hidup saja para anak bangsa yang dilabeli keturunan PKI ini saja susah karena seluruh aktivitas dan gerak-gerik mereka selalu diawasi dan dimata-matai. Nyaris tidak ada kebebasan bagi mereka ini.

Saya tahu mungkin banyak yang merasa kurang “nyaman” atau bahkan “mengutuk” pandangan saya ini, tapi buat saya bukan persoalan. Saya hanya ingin mengajak kita semua untuk lebih obyektif dan adil dalam melihat persoalan ini. Ketika ada hak-hak konstitusional warga negara diberlakukan secara diskriminatif, seharunya menjadi kewajiban kita untuk menyuarakan.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada praktek diskriminatif atas nama apapun, dan tanggung jawab kita melakukan perlawanan konstitusional demi tegaknya equality before the law dan tindakan untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, termasuk oleh negara sekalipun.

Komunisme itu “Hantu” & PKI itu “Kutukan” Sejarah.

Terlepas dari banyaknya korban dari peristiwa yang didalangi PKI dari tahun 1948 sampai puncaknya tahun 1965, kita juga tidak boleh menampikkan bahwa pasca peristiwa G 30 S/PKI telah terjadi tragedi kemanusiaan yang diduga menewaskan hampir 1 juta orang. Rezim orde baru sepertinya mendapat “legitimasi” dan “mandat” politik untuk melakukan pembersihan terhadap siapa saja yang dituding pengikut, keluarga, antek, dan simpatisan yang berafiliasi ke PKI.

Akibatnya, diduga jutaan orang terbunuh, ditangkap, diasingkan, dan mengalami kerja paksa secara keji tanpa proses peradilan dan tanpa ruang untuk melakukan pembelaan diri. Tidak itu saja rezim orde baru, melalui berbagai kebijakan dan instrumen kekuasaan terus melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran HAM terhadap keluarga dan orang yang dituduh berafiliasi dengan PKI. Melalui kebijakan “Litsus” dan “Bersih Diri” berapa banyak orang yang harus menderita karena dituduh dengan tuduhan yang tidak mereka lakukan, tetapi “dicap” dengan stigma PKI.

Terhadap kejadian ini, kita juga harus jujur dan obyektif bahwa mereka yang selama ini dituduh dan dikait-kaitkan dengan PKI juga menjadi korban terbesar dari tragedi sejarah kelam bangsa ini, serta bukan hanya keluarga jenderal yang tewas dalam peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965.

Disinilah mungkin bangsa ini dan semua pihak harus “berdamai” dengan tragedi memilukan ini, dan saling memaafkan dan melupakan apa yang sudah terjadi sehingga tidak ada lagi dendam sejarah sesama anak bangsa. Mari kita menatap ke masa depan dengan tanpa bermaksud untuk melupakan apa yg sudah pernah terjadi. Berlarut dalam konflik dan dendam sejarah, selain kontraproduktif juga membuat polarisasi yang semakin tajam antar anak bangsa.

Kepada semua pihak mari sudahi “mempolitisasi” isu PKI untuk tujuan politik dan kepentingan kelompoknya. Mempolitisasi isu sensitif ini, selain akan menimbulkan kegaduhan juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Kalo pun benar ada sebagian orang yang masih gandrung dengan romantisme dengan pemikiran ideologi komunisme, tidak perlu ditakutkan secara berlebihan alias fobia. Toh ideologi ini sendiri sudah bangkrut dan cita-citanya melawan takdir sejarah dan zaman. Uni Soviet dan negara-negara Eropa Timur dam sebagian Amerika Latin sebagai “mbah” nya ideologi komunisme sudah bubar dan bangkrut. Kok, kita masih meributkan soal komunisme yang mirip “hantu” yang tidak jelas wujudnya dan PKI yang merupakan “kutukan” sejarah bangsa ini. Kalo pun Cina masih dianggap sebagai representasi komunisme, toh sejauh ini sebagai ideologi simbolik saja. Dalam prakteknya Cina sendiri menganut kapitalisme dan liberalisasi ekonomi yang bertentangan dengan tesis komunisme.

Jumat, 8 April 2022. (Red 12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *