GELAR AKSI, LPSP SUMUT DESAK KEJARI PERIKSA DIRUT RSUD DAN KABAG KESRA PEMKAB ASAHAN
ASAHAN, Darahjuang.online — Sejumlah kelompok masyarakat golongan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (LPSP) Provinsi Sumatera Utara yang terpusat di Kabupaten Asahan menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Asahan dan Kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kisaran Kabupaten Asahan. Selasa (11/11/25)
Aksi Unjuk Rasa tersebut diwarnai dengan Pecah Kepala oleh Sekretaris Jenderal Satriawan Siregar Pengurus LPSP Provinsi Sumatera Utara, dengan kekecewaan yang selama ini terkait dugaan Korupsi atas Penggunaan Belanja Program Kegiatan BLUD di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang maupun Alokasi Belanja HIBAH pada Bagian Kesra di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan TA. 2023 s/d 2024.
Satriawan Siregar mendesak Aparat Hukum untuk Panggil dan Periksa Kabag Kesra dan Dirut RSUD HAMS Pemkab Asahan, dan meminta Bupati Asahan untuk Copot Dirut RSUD dan Kabag Kesra dinilai tidak profesional dan becus mengemban Amanah Jabatan dalam mendukung Pemerintah yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
Diawali dengan Penyampaian Surat Klarifikasi Resmi sebelumnya atas dugaan Penyalahgunaan terkait Program Kegiatan yang dikelola oleh RSUD HAMS Pemkab Asahan yang Bersumber dari APBD dan Alokasi Belanja BLUD TA. 2023 terealisasi sebesar 62 Miliar lebih dan TA. 2024 direalisasikan sebesar 55 Miliar yang terbagi untuk beberapa Item Kegiatan yang diprioritaskan tidak terukur dengan jelas, bernuansa dengan Korupsi dan banyak terdapat Kegiatan Tumpang Tindih (Ganda) maupun Pengadaan Mark-Up.
Beralih dengan tuntutan yang diarahkan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Asisten Pemerintahan dan Kesra di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Asahan yang diduga Realisasi Dana HIBAH yang diserahkan kepada Masyarakat, Organisasi / Pihak Ketiga pada TA. 2023 sebesar 5 Miliar berbau dengan Korupsi dan Realisasi Belanja Hibah TA. 2024 juga dipertanyakan, teriak Mhd Roy selaku Ketua Umum Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (LPSP) Provinsi Sumatera Utara yang dipusatkan di Kabupaten Asahan Penanggung Jawab Aksi dalam orasinya.
Dalam aksinya, Mhd Roy menyampaikan bobroknya sistem pemerintahan Kabupaten Asahan yang selalu mendapatkan catatan merah oleh direktorat Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditambah dengan adanya kelemahan yang terdapat pada sistem pengelolaan keuangan yang dilengkapi dengan Kepemimpinan OPD berjiwa korup. Tegasnya.
Selanjutnya Sekjen LPSP Sumut Satriawan Siregar selaku Koordinator Aksi, menuding poin – poin atas Realisasi Belanja HIBAH TA. 2023 dan TA. 2024 yang secara teknis dikelola oleh Bagian KESRA Setdakab Asahan diduga banyak kekeliruan, penyimpangan, tidak sesuai dengan spesifikasi dan sarat dengan Gratifikasi.
Ditambah dengan tuntutan pada RSUD yang disampaikan di depan Kantor Bupati Asahan, mendesak Bupati Asahan untuk Evaluasi kedudukan Jabatan Dirut RSUD HAMS Kisaran diduga gagal membangun Visi Misi dalam kemajuan suatu daerah dalam peningkatan Pelayanan Kesehatan demi tercapainya Tingkat Ekonomi Masyarakat pentingnya.
Adapun tuntutan resmi oleh Massa yang ditujukan kepada Bupati Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kisaran Kab. Asahan antara lain : Meminta Bupati Asahan Bertanggung Jawab atas Dugaan Korupsi, Penyelewengan Anggaran, Penyalahgunaan Kebijakan serta Kerugian Negara yang terdapat di dua OPD yakni di RSUD dan Bagian Kesra di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Asahan, demi tercapainya tingkat supremasi hukum, LPSP Sumut juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran selaku Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan Korupsi di RSUD HAMS Kisaran dan Bagian Kesra Setdakab Asahan, agar memanggil dan memeriksa Dirus Rumah Sakit dan Kabag Kesra Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan memeriksa PPK, Pejabat – pejabat yang diduga terlibat atas penyimpangan yang menimbulkan kerugian pada negara.
Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Para demonstran menyatakan siap kembali untuk Turun Ke Jalan (Aksi Unras Jilid II) apabila Bupati Asahan tidak dapat melakukan kebijakan dan penegasan, dan juga akan menyampaikan Permasalahan tersebut ke Permukaan melanjutkan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan.
“Kami tidak ingin Asahan terus menjadi ladang basah oleh pejabat yang memiliki jiwa Koruptor. Hukum harus ditegakkan dan uang rakyat diselamatkan,” tutup Mhd Roy dalam aksinya. (01).


















