Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Horas Bangso Batak Angkat isu penangan kasus, Respon Polsek Medan kota dinantikan

Medan, Darahjuang.online — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/38/I/2025/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Laporan tersebut diajukan oleh Embry Supriadi Simorangkir, pengurus kecamatan organisasi Horas Bangso Batak (HBB), pada awal tahun 2025.

Meskipun penyidik telah menetapkan Teguh Dwi Putra sebagai tersangka dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga kini belum ada langkah penangkapan terhadap yang bersangkutan. Hal ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini diketahui telah melalui sejumlah tahapan penyidikan. Namun belum dilakukannya penahanan dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk lambannya tindak lanjut, serta berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, mengkritik kinerja penyidik, khususnya Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota, yang dianggap belum menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami meminta agar Polsek Medan Kota segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Keterlambatan ini berpotensi memberi kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri,” ujar Lamsiang, Sabtu 02/05/2026.

Ia juga menegaskan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik seharusnya segera melanjutkan proses hukum sesuai prosedur, termasuk mempertimbangkan penahanan guna memastikan jalannya proses hukum secara efektif.

“Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan profesional, transparan, dan tanpa penundaan,” imbuhnya.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak berencana melayangkan surat ke Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan untuk meminta supervisi serta percepatan penanganan perkara.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Medan Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik yang menantikan kepastian hukum serta konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.(01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *