Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Jelang Pemilu Muncul Lagi Amnesia

“Jelang Pemilu Muncul Lagi Amnesia”

Oleh Elfahmi Lubis

Alaku

Penggiat Sosial/ Akademisi

Ketika menjelang kontestasi politik pada setiap Pemilu, selalu muncul kalimat “amnesia”. Dalam terminologi psikologi amnesia adalah suatu suatu kondisi hilangnya ingatan yang berisikan fakta, pengalaman atau informasi dari orang tersebut. Amnesia atau hilangnya ingatan dapat terjadi secara sementara atau permanen. Beberapa orang dengan amnesia tetap mempertahankan informasi tentang dirinya dan tetap memiliki kemampuan motorik yang baik.

Dalam konteks ini saya tidak membahas soal amnesia secara psikologis atau medis, tapi membahas soal fenomena amnesia dalam politik Indonesia hari ini.

Dalam tradisi dan budaya politik Indonesia, persoalan integritas dan moralitas belum menjadi preferensi bagi publik dalam memilih pejabat politik, apakah itu presiden, kepala daerah, anggota legislatif maupun senator. Dalam menjatuhi pilihan politik dalam Pemilu, publik masih sering menggunakan ukuran yang sangat pragmatis dan terkadang sektarian.

Misalnya, pilihan politik masih sangat dipengaruhi oleh pemberian mahar (money politics), selain preferensi kedekatan emosional baik yang berbasis agama, suku, ras, dan golongan. Akibatnya, dalam setiap Pemilu, yang terpilih bukan mereka yang mempuni integritas, moralitas, dan kapasitasnya tapi ditentukan oleh calon yang memiliki “isi tas”.

Akibat dari amnesia pemilih, ukuran memilih calon pemimpin menjadi tidak standar bahkan lebih ekstrem menjadi low standar. Seseorang mantan pelaku kejahatan masuk kategori extra ordinary crime, tidak begitu mengefek bagi yang bersangkutan dalam kontestasi politik memperebutkan jabatan publik. Bahkan, ada fenomena menarik belakangan ini bahwa banyak mantan penjahat “come back” ke panggung politik dan memenangkan kontestasi.

Apa itu salah ? Secara moral politik ya jelas itu kondisi yang miris, tapi secara praktis politik masalah masih debatable. Kelompok terakhir ini selalu menggunakan argumentasi salah rakyat sendiri mengapa memilih mereka, dan argumentasi lain yang dipakai adalah “kan, secara regulasi tidak ada yang dilanggar, mereka itu (maksudnya para mantan penjahat) sudah memenuhi syarat UU).

Apa yang bisa dilakukan oleh kita ? Tidak ada cara lain selain terus memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk cerdas dalam memilih. Kepada mereka diberikan pemahaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengenal rekam jejak calon pemimpin yang akan dipilih melalui Pemilu.

Dengan demikian diharapkan muncul kesadaran individual dan kolektif dalam masyarakat untuk cerdas dalam memilih pemimpin dalam Pemilu nanti. Terima kasih semoga bermanfaat.

Rabu, 28 Desember 2022. (Red 12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *