Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Kadis RPH Fajar Arifianto Hadiri Undangan Airlangga Khair 2025

SURABAYA, Darahjuang.online – Airlangga Khair 2025 dengan tema Harmonisasi Regulasi pada Hulu Sertifikasi Halal dan Inovasi untuk Keberlanjutan Ekosistem Halal dilaksanakan Aula Ternate Gedung ASEEC Tower lantai 1 Universitas Airlangga Kampus B Rabu, (25/6/2025) pukul 08.00 wib.

Acara dikemas dalam bentuk seminar dengan moderator Dr. Mohammad Soleh M.EI, SE, Konferensi Halal terbesar dengan Nara sumber,
-Dr. H. Muhammad Aqil Irham M.Si, (Sekretaris Utama BPJPH)
-Satriya Krido Wahono ST, pH.D, (Kepala Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan BRIN)
-Prof. Dr. Bambang Sektiari Lukiswanto (Wakil Rektor Bidang Akademik Kesiswaan dan Alumni Unair)
-Dr. Drh. Nuryani Zainuddin M.Si, (Direktur Kesehatan Masyarakat, Dirjen Kementerian)
-Dr. Abdul Rahem M.Kes, Apt. (Ketua Pusat Halal Unair).
Juga hadir Kadis RPH Kota Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho dan mitra halal Unair dari berbagai kota kabupaten dan perwakilan umkm Kecamatan di Surabaya.

Alaku

Dalam sesi tanya jawab Fajar Arifianto Isnugroho menanyakan,”Dari paparan nara sumber tadi faktanya di Surabaya saja ternyata tidak semua pasar menjual daging segar dari hasil pemotongan RPH (Rumah Potong Hewan) kota Surabaya, karena sebelum penertipan jalan depan RPH Pegirian itu masuk daging dari luar kota sekitar 10 ton, dari market penegakkan hukum ini wilayahnya siapa ya mohon pencerahan, kami juga sudah ada pengelolaan penggilingan daging buat pentol, daging dalam freezer tetapi ternyata tidak mudah mengajak masyarakat untuk beli ditempat kami karena mereka sudah punya habit atau kebiasaan sendiri”.

Menanggapi pertanyaan dari Kadis RPH Kota Surabaya Dr. Drh. Nuryani Zainuddin M.Si Direktur Kesehatan Masyarakat mengatakan,”Terkait dengan penegakan hukum sebenarnya sudah jelas bahwa di undang-undang maupun di peraturan menteri itu pemotongan yang betul itu hanya di Rumah Potong Hewan, cuman memang dalam perjalanan waktu banyak sekali kendala yang kita hadapi tadi terbatas karena memang RPH kita itu tidak bisa memenuhi daripada kebutuhannya masyarakat, kemudian di beberapa daerah sudah ada undang-undang ada PP dan ada Permentan, daerah itu menetapkan Perda memang pengawasan terkait dengan Rumah Potong Hewan itu adalah kewenangan daripada Pemerintah Daerah makanya di Pemerintah Daerah itu ada Pengawaskesmal pengawasan bersama ada Satgas pangan dan lain-lain sebagai hanya saja permasalahannya kan yang memiliki TPU (Tempat Pemotongan Unggas) ini kan masyarakat kecil istilahnya mau menggusur TPU ini memang agak berat banget buat kita dan memang harus ada upaya-upaya dari Pemerintah mungkin melalui insentif misalnya memindahkan dengan membuat kawasan industri pemotongan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *