Alaku
Alaku
Alaku Alaku

KNPI Seluma; Tangkap dan Tindak Sesuai Hukum Terduga Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo

Seluma, Darah Juang Online – Polres Seluma saat ini tengah mencari keberadaan mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Seluma, Guntur Alam Aksa.
Guntur Alam Aksa resmi dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.

Diketahui, Guntur Alam Aksa ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun 2023 lalu. Penetapan DPO sudah polisi lakukan pada 22 April lalu.

Alaku

Tidak main – main, bahkan Kapolres Seluma telah menyiapkan uang sebesar Rp 5 juta bagi warga Seluma yang berhasil memberikan informasi akurat terkait keberadaan Guntur Alam Aksa.

Febrinanda Putra Pratama S.H selaku Ketua Umum KNPI Kab. Seluma, mengungkapkan, “Kami KNPI Seluma sangat menyayangkan atas tindakan premanisme tersebut, kita akan tetap terus pantau dan beliau harus dihukum dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena ini juga menyangkut kemaslahatan bersama.” Ucapnya.

Nanda juga menambahkan, ” Kita akan berkoordinasi dengan Polres Seluma untuk memantau sudah sejauh mana progres kasus ini berjalan, kami juga juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan saling membantu agar pelaku cepat diamankan, dan harapannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi, kita dalam berorganisasi tetap harus menjunjung tunggi nilai nilai dan kultur yang berlaku agar dapat membuat seluma lebih baik kedepan.” Tutupnya.

Hal ini juga diungkapkan AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH saat jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Seluma pada Senin, 6 Mei 2024.

Barangsiapa yang berhasil memberikan informasi terkait keberadaan oknum Ketua Pemuda Pancasila tersebut, akan ada reward sebesar Rp 5 juta, tegas Kapolres Seluma.

Ditambahkan Kasat Reskrim, penetapan DPO Guntur Alam Aksa dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma.

Lantaran yang bersangkutan semenjak ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah menghadiri panggilan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.

“Oknum Ketua PP ini semenjak ditetapkan tersangka, tidak pernah menghadiri panggilan. Baik panggilan pertama maupun kedua,” jelas Kasat. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *