Alaku
Alaku

Putusan PN Padang Panjang N.O, Ninik Mamak Malalo: Kita Akan Mempertahankan Tanah Ulayat.

  • Bagikan

Padang Panjang, Darah Juang Online – Ninik mamak Malalo Tigo Jurai akan terus memerintahkan anak kemenakan untuk mempertahankan tanah Ulayat yang dirampas oleh mafia tanah.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, upaya hukum akan terus tempuh. Dan kita akan terus berjuang mempertahankan tanah ulayat kita,” ujar B Dt Lelo Marajo Ketua KAN Padang Laweh Malalo Tigo Jurai.

Alaku

Hal itu diungkapkan berkaitan dengan keluarnya putusan N.O atas gugatan yang diajukan pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Padang Panjang. “Kita menghormati putusan majelis hakim dan masih banyak pilihan upaya hukum yang bisa kita tempuh dalam memperjuangkan tanah ulayat kita yang disertifikatkan oleh mafia tanah,” ujarnya.

“Malalo Nagari Gadang
Salasa hari pakannyo
Jiko harato diambiak urang
Nyawo Jo badan taruhannyo.”

Itu sepenggal kalimat di Tambo Malalo Tigo Jurai yang jadi pegangan bagi warga Malalo. “Kita sebagai Ninik mamak wajib mempertahankan dan memperjuangkan tanah Ulayat yang sudah kita warisi sejak nenek moyang,” ujar Dt Rajo Bukik, Ninik Mamak Malalo Tigo Jurai.

Dt Rajo Bukik mengatakan, Malalo tidak akan mundur setapakpun dalam memperjuangkan kebenaran, walaupun gugatan saat ini belum diterima, masih banyak kesempatan dan peluang untuk memperjuangkannya secara hukum. “Tuhan tidak pernah tidur dan Insyaallah kebenaran akan terbukti,” tegasnya.

Indrawan Rajo Tadung, Ketua Tim Ulayat Malalo Tigo Jurai mengatakan putusan PN Padang panjang belum hasil final. Masih banyak upaya hukum yang akan ditempuh. “Kita meminta pihak Sumpur jangan memprovokasi atau mengeluarkan kata-kata yang membuat panas situasi. Bisa fatal akibatnya. Putusan hakim hanya terkait formalitas bukan materi. Justru hakim menolak semua eksepsi dari pihak Sumpur dan BPN Tanah Datar. Silakan baca putusan pakai kacamata,” katanya. (11)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *