Foto: Barang Bukti Sitaan Polisi
Labuhan Batu, Darah Juang Online – Kuasai sabu-sabu Andi (38) Tahun, Warga, Desa Negri Lama, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhan Batu berhasil di tangkap Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, Kamis (09/03/23).
Saat di konfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi membenarkan penangkapan terduga.
Adapun kornologisnya penangkapan penabermula saat personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat yang resah desa mereka di Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhan Batu, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhan Batu diduga sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
Berdasaran informasi tersebut Team melakukan penyelidikan serta penggerebekan di TKP. selanjutnya sekitar pukul 14.35 wib Team berhasil mengamankan seorang pria inisial A.K Alias Andi berikut barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1 buah kotak rokok berwarna hitam merk Dunhill, uang tunai senilai Rp 300.000, 1 buah Handphone merk Nokia berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX BF 150 berwarna hijau tanpa Nopol dengan nomor rangka LXI500EWI2998,” ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Roberto P Sianturi.
Dihadapan petugas terduga mengakui perbuatannya dn barang bukti tersebut miliknya yang diperolehnya dari inisial H warga Desa Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Andi dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu.
“Terhadap pelaku Andi disangkakan pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya.

















