Alaku
Alaku
Alaku Alaku

LBH MW KAHMI sampaikan hal penting ini kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, WAJIB BACA

Nasional, Darah Juang Online — Menyikapi Klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu mengenai Surat Edaran yang dikeluarkan Tanggal 04 April 2023 tentang “Larangan bagi Siswa-siswi SMA dan SMK untuk Ikut Serta dalam Kegiatan Demonstrasi”. Rabu (5/4/23)

Berdasarkan data yang pihak media Darah Juang Online terima, ada beberapa hal penting yang disampaikan LBH MW Kahmi Provinsi Bengkulu, melalui Zelig Ilham Hamka, S.H / Advokat dan Pengurus LBH MW Kahmi Provinsi Bengkulu.

Alaku

Menurutnya, setelah mempelajari Surat Edaran dan Klarifikasi yang disampaikan, maka ada beberapa hal yang harus kami sampaikan.

Pertama, bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat yang diatur dan dijamin oleh Konstitusi UUD NRI 1945. Sehingga haruslah dipahami secara utuh bahwa, Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh HMI Cabang Bengkulu merupakan bentuk perwujudan dari hak-hak konstitusional warga negara.

Kedua, bahwa dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tersebut secara jelas mencatut nama dan Surat Resmi HMI Cabang Bengkulu yang ditujukan ke Aparat Kepolisian, maka secara jelas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu telah menuding bahwa dalam Aksi Demonstrasi HMI Cabang Bengkulu melibatkan dan/atau mengajak pelajar SMA dan SMK yang ada di Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, bahwa dengan dalih berdasar pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang “Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan”. Maka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu telah menuding bahwa aksi demonstrasi HMI Cabang Bengkulu terindikasi tindakan-tindakan kekerasan.

Terakhir, pihak LBH MW KAHMI Provinsi Bengkulu menegaskan, bahwa berdasar pada pernyataan-pernyataan di atas, secara jelas dan nyata bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu telah mencoreng nama baik HMI secara kelembagaan.

Maka dari itu, kami menuntut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan Permohonan Maaf secara resmi dan terbuka kepada HMI Cabang Bengkulu.

“Ini pernyataan resmi LBH MW KAHMI Provinsi Bengkulu,” tegas Zelig mewakili Pengurus LBH MW KAHMI Provinsi Bengkulu. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *